RadarBuleleng.id – Kesadaran pemilik kendaraan di Bali untuk memenuhi kewajiban membayar pajak ternyata masih tergolong rendah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mencatat angka fantastis, yakni sebanyak 320 ribu unit kendaraan aktif di Pulau Dewata sampai saat ini masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menanggapi banyaknya kendaraan yang belum melunasi pajak tersebut, Pemprov Bali kembali menggulirkan kebijakan relaksasi berupa pemutihan sanksi denda administratif dan diskon pajak yang berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengungkapkan bahwa penumpukan tunggakan pajak ini melatarbelakangi lahirnya kebijakan diskon, terutama bagi warga yang sudah menunggak bertahun-tahun.
"Data kami mencatat ada sekitar 320.000 unit kendaraan aktif yang belum memenuhi kewajibannya. Kebijakan ini hadir untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperbarui basis data wajib pajak kita," ujar Tagel, Senin (14/9/2026).
Skema keringanan tahun ini cukup menggiurkan bagi pemilik kendaraan yang mengabaikan pajak lebih dari dua tahun.
Wajib pajak yang menunggak 3 hingga 10 tahun cukup membayar tagihan pokok dua tahun saja, sedangkan sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya resmi diputihkan atau digratiskan.
Dari total 320 ribu unit penunggak pajak tersebut, Bapenda Bali membidik sekitar 200 ribu unit kendaraan dapat memanfaatkan momen diskon ini, dengan target penerimaan pendapatan daerah mencapai Rp 113 miliar.
Sejak dibuka resmi pada 9 September lalu, respons masyarakat terbilang tinggi.
Hanya dalam hitungan tiga hari pertama pelaksanaan pemutihan, Bapenda Bali mencatat realisasi penerimaan pajak dari para penunggak sudah menyentuh angka Rp 5,5 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali