RadarBuleleng.id – Pemerintah Kabupaten Tabanan melarang seluruh aktivitas pendakian gunung di wilayahnya sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai respon mitigasi untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat kondisi lingkungan yang terik dan kering selama musim kemarau.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian izin pendakian. Izin yang diberikan hanya berlaku untuk kepentingan penelitian ilmiah, mitigasi bencana, serta pelaksanaan upacara adat maupun keagamaan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan, I Nyoman Sri Nadha Giri, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya pencegahan demi menjamin keselamatan masyarakat serta melindungi ekosistem hutan.
"Kondisi cuaca musim kemarau menuntut kita meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap potensi timbulnya titik api di jalur pendakian. Pencegahan jauh lebih baik ketimbang kita harus bekerja keras menanggulangi musibah setelah kebakaran terjadi," tegas Sri Nadha Giri.
BPBD Tabanan juga meminta seluruh pengelola pintu masuk kawasan pendakian untuk memperketat palang pintu serta memblokir akses bagi para pendaki umum.
Untuk memastikan larangan ini berjalan efektif di lapangan, Pemkab Tabanan mengerahkan instansi kewilayahan lintas sektor. Para Camat, Perbekel (Kepala Desa), hingga Bendesa Adat setempat diminta aktif melakukan pengawasan rutin di seluruh pos dan jalur 'tikus' menuju puncak gunung.
Pihak Pemkab Tabanan pun mengimbau para pecinta alam dan wisatawan dapat memaklumi penutupan sementara ini demi keselamatan bersama hingga situasi iklim dan vegetasi hutan dinyatakan aman kembali. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Bali Express