RadarBuleleng.id – Mabes Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menerjunkan tim penyidik untuk membongkar dugaan penguasaan ilegal aset tanah milik negara seluas 230,45 hektare di kawasan pariwisata premium yang terletak di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Lahan strategis milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut diduga telah dikuasai secara fisik oleh pihak swasta sejak 2014.
Nilai potensi pasar lahan ditaksir mencapai Rp 4,8 triliun, dengan indikasi kerugian keuangan negara berdasar audit BPK RI menembus Rp 2,2 triliun.
Direktur P2A Kortastipidkor Mabes Polri, Brigjen Pol Indra Lutrianto, mengungkapkan bahwa sengketa ini berawal dari proses tukar-menukar aset (ruislag) antara BPN dengan PT MSD.
Lahan tersebut secara sah tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan c.q. Kementerian ATR/BPN.
Meski PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang ruislag, perusahaan tersebut diduga kuat tak pernah memenuhi kewajiban utamanya, yakni menyerahkan aset pengganti berupa gedung baru Kantor Wilayah BPN Bali.
"Sejak 2014, PT MSD sudah menguasai lahan secara fisik. Mulai dari memasang pagar pembatas, papan pengumuman, hingga mendirikan pos jaga. Padahal proses ruislag belum selesai," tegas Brigjen Indra Lutrianto di Desa Ungasan pada Kamis (17/9/2026).
Penyidik mengendus adanya dugaan penyalahgunaan dokumen internal BPN yang dipakai dalam gugatan perdata untuk membangun opini seolah-olah proses ruislag telah rampung.
Selain itu, ditemukan pula indikasi kelalaian internal BPN, seperti tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan serta lemahnya pengamanan aset negara.
Untuk mencegah pengalihan hak, penyidik Kortastipidkor Polri resmi memasang plang penyitaan di area lahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026.
Sebanyak sembilan orang saksi dari unsur Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, hingga PT Telehouse telah diperiksa.
Polisi juga melibatkan ahli hukum pidana guna mengkaji jerat pidana bagi perorangan maupun korporasi.
"Fokus utama kami adalah menemukan kebenaran materiil dan menyelamatkan aset negara. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara menyatakan alat bukti cukup," pungkas Indra. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali