RadarBuleleng.id – Maraknya dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di kawasan wisata elit Umalas, Seminyak, dan Canggu memantik reaksi keras dari DPRD Bali.
Pengawasan dari instansi Keimigrasian dinilai masih terlampau longgar sehingga rawan dimanfaatkan turis nakal untuk menyalahgunakan izin tinggal.
Kritik tersebut dilontarkan Anggota Komisi II DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka.
Pria yang akrab disapa Cok Arka ini menilai sistem pengawasan terhadap WNA seharusnya bisa dilacak sejak pertama kali mereka mendarat di Pulau Dewata berdasarkan data keimigrasian.
"Pandangan saya, pengawasan dari Imigrasi sangat lemah. Padahal sejak awal turis masuk, data tujuan kedatangan, lama tinggal, hingga tempat menginap sudah tertera jelas. Ini yang harus diperbarui dan diawasi secara efektif di lapangan," tegas Cok Arka, Sabtu (19/9/2026).
Sorotan ini mengemuka usai tim gabungan Imigrasi Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali, dan Polda Bali mengamankan 13 WNA pada Kamis (17/9/2026).
Belasan WNA tersebut diciduk dari kawasan Canggu, Seminyak, dan Umalas setelah petugas membongkar penawaran jasa prostitusi melalui platform daring.
Cok Arka meminta imigrasi memperketat pengawasan WNA pemegang izin tinggal jangka panjang serta memeriksa kejelasan sponsor maupun jenis pekerjaannya.
Selain itu, ia juga mendorong penguatan peran Desa Adat untuk mendata WNA yang menyewa vila atau rumah kontrakan dalam jangka lama.
"Peran yang sangat strategis itu ada di Desa Adat. Wilayah hotel, vila, atau tamu yang mengontrak vila jangka panjang perlu diawasi ketat oleh desa adat setempat," tambahnya.
Senada dengan Cok Arka, Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih mendukung penuh penguatan pengawasan di destinasi pariwisata.
Ia merespons positif wacana pembentukan Badan Keamanan Daerah (Bakamda) Khusus Wisata yang digagas Pemkab Badung.
"Saya mendukung ide baik mengenai pembentukan Bakamda untuk daerah wisata guna meningkatkan pengawasan dan penindakan di lapangan," kata pria yang akrab disapa Ajus Linggih itu.
Sementara itu, Ketua DPD ASITA Bali, I Putu Winastra, memperingatkan bahwa maraknya praktik prostitusi yang melibatkan turis asing dapat menggerus citra pariwisata Bali di mata dunia.
"Kasus seperti ini membuat image destinasi Bali menjadi rendah dan tidak berkualitas," lugas Winastra.
Winastra mengusulkan agar proses verifikasi visa—khususnya pemegang visa kerja, investor, hingga Golden Visa—tidak sekadar mengandalkan dokumen digital.
Validasi dan evaluasi berkala juga harus dilakukan. Ia juga meminta disediakan kanal pengaduan masyarakat yang cepat tanggap.
Saat ini, 13 WNA yang diamankan dalam operasi gabungan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Mereka terancam dijerat Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan (blacklist), hingga sanksi pidana jika terbukti melanggar hukum. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali