RadarBuleleng.id – Gelombang protes warga terkait menjamurnya juru parkir (jukir) di berbagai sudut Kota Denpasar akhirnya direspons tegas oleh pemerintah kota.
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma selaku pengelola resmi perparkiran mulai memberlakukan kebijakan Zona Bebas Parkir secara bertahap.
Langkah tersebut diawali di lima titik strategis dan dipastikan bakal terus meluas. Namun, kebijakan penataan ini bak pisau bermata dua lantaran berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) alias rasionalisasi para petugas parkir di lapangan.
Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan, membenarkan bahwa pengurangan titik-titik parkir otomatis menghentikan tugas para jukir di kawasan tersebut.
"Sudah ada beberapa lokasi, dan selanjutnya akan kami data kembali. Kami ingin memastikan tempat tersebut—selain UMKM bebas parkir—juga merupakan ruang milik jalan atau tepi jalan yang terdampak rasionalisasi," ujar Putrawan, Selasa (22/9/2026).
Pihak Perumda saat ini gencar menyisir wilayah yang bakal dibebaskan dari retribusi parkir, termasuk lokasi-lokasi yang selama ini dikerjasamakan dengan desa adat.
Perumda pun telah melayangkan surat resmi agar pihak desa adat selaras dengan kebijakan pembebasan parkir UMKM ini.
"Petugas yang terdampak kemungkinan juga warga desa adat setempat. Kami sudah bersurat ke pihak desa adat agar menyelaraskan kebijakan rasionalisasi dan bebas parkir untuk usaha mikro," terangnya.
Adapun lima lokasi awal yang kini sah ditetapkan sebagai Zona Bebas Parkir, meliputi Kawasan BPD Gajah Mada (Zona QRIS), SMPN 3 Denpasar, Indomaret Jalan Merdeka, Alfamart Bajra Sandhi Renon, serta Circle K Renon.
Selain lima titik tersebut, spanduk bebas parkir juga mulai dipasang di warung-warung makan padat pengunjung yang tak memiliki lahan parkir mandiri, seperti Warung Sayur Cipto Kertapura, Warung Sayur Risky Kertapura, Warung Sayur Badung Kertapura, Warung Babi Guling Samprig Imam Bonjol, dan Warung Rujak Banjar Ambengan.
Di sisi lain, Plt. Kabag Usaha Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, Tiana, menjelaskan bahwa penempatan jukir selama ini tidak dilakukan secara asal-asalan.
Penugasan jukir umumnya didasari tiga faktor utama. Yakni adanya permohonan, potensi pendapatan daerah, serta kebutuhan pengaturan lalu lintas di titik produktif.
Tiana menyoroti dilema pencabutan jukir yang berpotensi memicu kemacetan baru. Ia mencontohkan kejadian saat petugas parkir ditarik dari kawasan Jalan Sulawesi karena berada di bawah rambu dilarang parkir.
"Coba lihat kemarin di Jalan Sulawesi. Begitu petugas kami tarik karena di bawah rambu, dua hari kemudian langsung terjadi kekroditan luar biasa. Pemilik usaha di sana malah mengeluh karena tidak ada yang mengatur kendaraan pengunjung," ungkap Tiana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali