RadarBuleleng.id – Konflik yang melibatkan pihak Desa Adat Tangkas dengan Pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, Desa Tangkas, Kabupaten Klungkung, kini kian memanas.
Usai upaya mediasi yang dipimpin Bupati Klungkung I Made Satria menemui jalan buntu, kini lima pengurus Pura Kawitan resmi melayangkan surat somasi kepada Bendesa Adat Tangkas.
Persoalan ini berawal dari kesalahpahaman terkait permohonan kajang dan tirta kawitan saat upacara Pitra Yadnya (Ngaben).
Diduga tidak terima karena permohonan tirta sejumlah warga tak dipenuhi, pihak Desa Adat Tangkas kemudian menjatuhkan sanksi sosial kepada lima pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung pada Minggu (23/8/2026).
Kelima warga yang dikenai sanksi adat tersebut adalah I Gede Rudi Suryantara, I Putu Sudiarta, I Gede Pujastra, I Komang Sumidra, dan I Ketut Sarjana.
Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika, kelima pengurus pura tersebut melayangkan Somasi Nomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 kepada Bendesa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma.
Pihaknya menuntut agar seluruh sanksi sosial segera dicabut di hadapan Paruman Krama Desa Adat Tangkas, disertai permohonan maaf serta pengumuman terbuka di media massa dan media sosial dalam kurun waktu 7 hari.
Pihak pengurus pura menegaskan bahwa batas waktu dan langkah hukum tegas telah disiapkan apabila permintaan tersebut diabaikan.
”Bila somasi pertama diabaikan, maka kami akan memberikan somasi kedua dengan tenggak waktu 3 hari. Bila masih diabaikan, maka akan dilakukan langkah hukum lebih lanjut. Baik melalui laporan pidana di Polda Bali maupun melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarapura,” tegas I Wayan Sumardika.
Sumardika menambahkan bahwa proses penegakan hukum perlu ditempuh untuk menguji kebenaran masing-masing pihak agar permasalahan tidak membias, berlarut-larut, maupun memicu gesekan fisik di lapangan.
Merespons somasi tersebut, Bendesa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma menyatakan dirinya telah menerima surat somasi pada Sabtu (19/9/2026).
Pihaknya pun langsung menggelar paruman bersama Saba dan Kerta Desa Adat Tangkas. Hasilnya, pihak desa adat sepakat untuk tidak mengindahkan somasi tersebut.
Sudarma menegaskan bahwa posisi dan tindakan yang diambilnya murni merupakan amanat dari keputusan warga desa adat.
”Ini kan hasil keputusan krama. Saya hanya menjalankan perintah krama. Saya sebagai Bendesa Adat mewakili krama,” ujar Sudarma.
Sebelum somasi bergulir, Pemkab Klungkung melalui Kesbangpol Klungkung sebenarnya telah memfasilitasi mediasi di Ruang Rapat Praja Mandala pada Selasa (8/9/2026).
Pertemuan marathon selama 3,5 jam yang dihadiri Bupati Klungkung, Bendesa Madya MDA Klungkung, kepolisian, TNI, dan Kejaksaan tersebut belum membuahkan kesepakatan damai.
Bupati Klungkung I Made Satria menyatakan Pemkab hadir untuk menjembatani dinamika warga, namun pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi terlalu jauh lantaran persoalan adat berada di bawah ranah Majelis Desa Adat (MDA).
Bupati Satria mengungkapkan bahwa bersedianya kedua belah pihak untuk duduk bersama sejatinya merupakan iktikad baik, mengingat konflik terselubung ini disinyalir telah mengakar sejak lama. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali