Hapus Jejak Curi Brankas, Pria di Bali Bakar Rumah Kakak Ipar

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 10:09 WIB
TERTANGKAP BASAH: Tersangka Abdul Razak tertangkap basah karena membakar rumah kakak iparnya di Desa Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan, Bali. (Polres Tabanan)
TERTANGKAP BASAH: Tersangka Abdul Razak tertangkap basah karena membakar rumah kakak iparnya di Desa Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan, Bali. (Polres Tabanan)

 

RadarBuleleng.id – Misteri kebakaran hebat yang menghanguskan sebuah rumah di Gang Jambu, Banjar Dinas Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terkuak. 

Kebakaran tersebut rupanya dilakukan secara sengaja oleh Abdul Razak, 45, untuk menutupi aksi pencurian brankas milik Marsum, yang notabene kakak iparnya sendiri.

Aksi nekat pelaku terbongkar usai jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan intensif selama lima hari. 

Pelaku akhirnya diciduk di kediamannya di kawasan Sanggulan, Desa Banjar Anyar, pada Senin (21/9/2026) siang.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari kejanggalan usai api padam pada Rabu (16/9/2026) malam. Korban yang baru pulang berdagang sate mendapati brankas berisi uang tunai dan perhiasan emas di dalam lemarinya telah raib," ungkap Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Wiwik Endrayani, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan hasil olah TKP, penyisiran rekaman CCTV, serta interogasi penyidik, Abdul Razak akhirnya mengakui seluruh perbuatan keji tersebut. 

Pelaku mengaku nekat menguras harta keluarga sendiri lantaran terdesak utang pinjaman harian.

Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong sekitar pukul 20.00 WITA. 

Ia masuk ke pekarangan dengan memanjat tembok belakang, mematikan KWH meteran listrik, lalu membobol jendela kamar dengan melepas dua kaca nako.

Menggunakan obeng dan kunci motor, pelaku berhasil mencongkel lemari serta membongkar brankas korban. 

Setelah seluruh uang tunai dan puluhan perhiasan dikuras, timbul niat jahat pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

"Agar aksinya tidak terendus dan dikira musibah murni, pelaku membeli BBM jenis Pertalite di warung sekitar lokasi, lalu menyiramkan dan membakar rumah korban," tegas Iptu Wiwik.

Usai menyulut api hingga rumah terbakar hebat, pelaku melarikan diri sembari membuang fisik brankas kosong ke sungai di perbatasan Banjar Dakdakan dan Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung.

Dari hasil penjarahan brankas senilai Rp 300 juta tersebut, pelaku mengaku telah memakai uang tunai sebesar Rp 38 juta untuk melunasi utang di koperasi harian serta menebus ponsel di pegadaian.

Polisi berhasil menyita sisa barang bukti berupa uang tunai Rp 39,86 juta, puluhan perhiasan emas (cincin, kalung, gelang, liontin), logam mulia 5 gram, dompet, hingga buku kwitansi catatan tabungan.

Total kerugian korban akibat kehilangan brankas beserta isinya serta kerusakan rumah yang ludes terbakar ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Atas perbuatan nekatnya membakar rumah dan mencuri, Abdul Razak kini mendekam di sel tahanan Polsek Kediri. Ia dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Pencurian Brankas Tabanan Pembakaran Rumah Kediri Berita Kriminal Tabanan Polsek Kediri Tabanan Polres Tabanan