SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Penegakan identitas budaya Bali terus dipacu oleh Pemprov Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengingatkan seluruh instansi pemerintahan, fasilitas publik, hingga sektor usaha swasta untuk tertib menerapkan penggunaan aksara Bali dan busana adat Bali guna menjaga peradaban serta martabat Nak Bali.
Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri persembahyangan di Pura Luhur Pucak Sari, Kabupaten Buleleng, Sabtu (26/9/2026).
Menjelang peringatan sembilan tahun berlakunya Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Busana Adat Bali dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Aksara Bali pada 26 Oktober mendatang, Koster menilai implementasi aksara Bali di ranah publik swasta masih belum maksimal.
”Titiang memantau, masih banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung, dan fasilitas publik lainnya yang belum menggunakan aksara Bali. Hal ini harus menjadi perhatian sangat serius bersama,” ujar pejabat asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula tersebut, Sabtu (26/9/2026).
Gubernur Koster mencontohkan negara-negara besar dunia seperti China, India, Jepang, Korea, hingga Rusia yang tetap tampil sebagai kekuatan global yang maju tanpa menanggalkan aksara asli mereka di ruang publik.
Guna memastikan kepatuhan di seluruh pelosok Pulau Dewata, Gubernur Bali menetapkan batas waktu bagi seluruh instansi dan pelaku usaha.
”Titiang memberi batas waktu, paling lama pada akhir April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan aksara Bali,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tersebut.
Sesuai Pergub Bali Nomor 80/2018, aturan penulisan aksara Bali wajib ditempatkan di posisi atas huruf latin pada papan nama persembahyangan Hindu, lembaga adat, kantor pemerintah dan swasta, sarana pariwisata, hingga nama jalan.
Papan nama diatur menggunakan gradasi latar merah-putih dengan warna tulisan hitam.
**Busana Adat Bergerak Luwes dan Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal**
Mengenai Pergub Busana Adat Bali, Koster menekankan kewajiban penggunaan pakaian adat setiap hari Kamis, Hari Purnama, Hari Tilem, serta Hari Jadi Pemprov Bali pada 14 Agustus.
Aturan tersebut dinilai luwes karena memberi kebebasan bagi warga nusantara non-Bali di Pulau Dewata untuk mengenakan busana adat daerahnya masing-masing.
Selain memperkuat aurik spiritual dan jati diri daerah, kebijakan berbusana adat Bali terbukti memberikan multiplier effect terhadap pergerakan ekonomi lokal, khususnya pelaku industri UMKM kerajinan tenun kain dan pakaian adat.
”Penggunaan busana adat Bali untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri *Nak Bali* yang berbudaya. Kalau bukan masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan Bali,” pungkas Koster. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng