Kapolres Gianyar Luruskan Kasus Brigpol WT: Bukan Menjual, Tapi Beli Senpi Rakitan

Ida Bagus Indra Prasetia • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 15:59 WIB
BERI PENJELASAN: Kapolres Gianyar, AKBP James Rajagukguk. (Ida Bagus Indra Prasetia/Radar Bali)
BERI PENJELASAN: Kapolres Gianyar, AKBP James Rajagukguk. (Ida Bagus Indra Prasetia/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id – Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk meluruskan simpang siur informasi terkait keterlibatan oknum anggotanya, Brigpol I Gede WT, dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif Propam Polda Bali dan Polresta Denpasar, anggota Satuan Resnarkoba tersebut dipastikan bertindak sebagai pembeli, bukan penjual.

”Oknum anggota bukan menjual seharga Rp30 juta, melainkan membeli dari pelaku yang ditangkap di Polresta Denpasar berinisial ARM,” tegas AKBP James Rajagukguk saat memberikan keterangan, Selasa (29/9/2026) sore.

James menjelaskan bahwa Brigpol WT membeli senjata api rakitan jenis Makarov tersebut dari ARM demi alasan pribadi. 

Saat ini, oknum polisi berdomisili di Sukawati, Gianyar itu sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan ketat di Propam Polda Bali.

”Perkara masih terus berproses. Untuk penanganan pelanggaran disiplin dan etik ditangani langsung oleh Propam Polda Bali,” tambahnya.

Menyikapi kasus ini, Polres Gianyar berjanji akan memperketat pengawasan internal guna mengantisipasi pelanggaran serupa di kalangan anggota.

”Ke depan kami akan rutin menggelar razia disiplin untuk seluruh anggota,” ujar James.

Kasus ini terkuak setelah Tim Satreskrim Polresta Denpasar pimpinan Kompol Agus Riwayanto Diputra menggerebek rumah tersangka ARM di Jalan Kaswari, Banjar Semaga Penatih, Denpasar Timur, pada 18 Agustus 2026 malam.

Dalam penggeledahan di rumah pria asal Desa Belancan, Kintamani, Bangli tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan Makarov Baikal berwarna silver beserta lima butir peluru kaliber 32 ACP.

Hasil interogasi mendalam terhadap ARM mengungkap keterlibatan Brigpol WT. Transaksi jual beli senjata api senilai Rp30 juta tersebut diketahui berlangsung di kediaman ARM pada akhir tahun 2025 lalu. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Senpi Ilegal Bali Oknum Polisi Senpi polres gianyar polresta denpasar propam polda bali