Sembunyi di Kamar Mandi Hingga Coba Kabur Pakai Motor, 4 WNA Nigeria Segera Dideportasi

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 10:06 WIB
TERANCAM DEPORTASI: Imigrasi Tabanan saat mengamankan empat orang WNA asal Nigeria yang terindikasi menyalahgunakan visa dan overstay. (Imigrasi Tabanan)
TERANCAM DEPORTASI: Imigrasi Tabanan saat mengamankan empat orang WNA asal Nigeria yang terindikasi menyalahgunakan visa dan overstay. (Imigrasi Tabanan)

 

RadarBuleleng.id – Gerak-gerik mencurigakan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di sebuah rumah kos wilayah Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan akhirnya terhentikan. 

Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Tabanan membekuk keempat warga asing tersebut karena terbukti melanggar izin tinggal (overstay) dan administrasi keimigrasian.

Penyergapan yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026) lalu ini berawal dari aduan warga lokal yang resah melihat aktivitas tak biasa dari para penghuni kos asing tersebut. 

Respons cepat pun dilakukan gabungan petugas Imigrasi, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pecalang setempat.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan, Merry Yolanda mengungkapkan, penangkapan tersebut diwarnai aksi kucing-kucingan.

”Saat tim tiba di lokasi, seorang WNA Nigeria berinisial VU mendadak panik dan mencoba kabur mengendarai sepeda motor. Petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankannya,” tegas Merry pada Rabu (30/9/2026).

Saat diperiksa di tempat, VU tak mampu menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal resminya di Indonesia.

Pengembangan di lokasi kos terus berlanjut berdasarkan keterangan pemilik bangunan. 

Petugas mengendus keberadaan tiga WNA Nigeria lainnya yang mendiami dua kamar berbeda.

Namun, saat hendak diperiksa, ketiganya bersikap tidak kooperatif. Mereka nekat mengunci pintu kamar rapat-rapat dari dalam untuk menghindari petugas. Atas izin pemilik kos, petugas akhirnya membongkar akses masuk.

Di kamar lantai dua, petugas mendapati tersangka OKA tanpa dokumen paspor dan izin tinggal. 

Sementara dua WNA lainnya, LOA dan CHA, ditemukan bersembunyi ketakutan di dalam kamar mandi lantai satu. 

Dari empat orang yang diamankan, hanya satu yang memegang dokumen, namun setelah didalami seluruhnya terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Keempat WNA Nigeria tersebut langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Tabanan sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, keempatnya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi,” tambah Merry.

Saat ini, keempat WNA Nigeria tersebut mendekam di Rudenim Denpasar sambil menunggu jadwal penerbangan pemulangan paksa ke negara asalnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Tabanan Hari Ini Imigrasi Tabanan WNA Nigeria Tim Pora Tabanan Deportasi WNA