Babat Hutan Lindung, Polisi Tangkap Dua Warga Jembrana

Muhammad Basir • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 05:28 WIB
ilustrasi illegal logging. (Magnific)
ilustrasi illegal logging. (Magnific)

 

RadarBuleleng.id – Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan negara wilayah Kabupaten Jembrana berhasil dibongkar. 

Tim Kurawa Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Jembrana bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat menciduk dua warga setempat berinisial S dan L lantaran nekat menebang pohon di kawasan hutan lindung.

Kedua pelaku diamankan di kawasan Blok Pemanfaatan Petak HL-100, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Kamis (1/10/2026).

Kepala UPTD KPH Bali Barat, Agus Sugianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari aduan warga yang curiga dengan adanya aktivitas penebangan pohon serta pembakaran bambu di dalam kawasan hutan.

”Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat. Petugas langsung meluncur ke lokasi pada Rabu (30/9/2026) untuk memverifikasi laporan tersebut,” kata Agus, Jumat (2/10/2026).

Dari hasil penyisiran di lokasi kejadian, petugas menemukan sedikitnya tiga pohon berukuran besar telah tumbang digergaji, serta dua rumpun bambu yang sengaja dibakar. 

Diperkirakan luas area hutan lindung yang rusak akibat ulah pelaku mencapai sekitar 20 are.

Agus menegaskan, lokasi penebangan liar tersebut murni berada di dalam kawasan hutan negara dan dipastikan di luar areal Perhutanan Sosial (PS) resmi Desa Berangbang.

Temuan tersebut langsung direspon cepat oleh Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana dengan menggelar operasi penggerebekan bersama pada Kamis (1/10/2026) hingga berhasil memburu S dan L.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan potongan kayu yang sudah diolah menjadi balok, serta seperangkat alat penebang pohon.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku illegal logging tersebut.

”Benar, ada dua warga yang diamankan oleh Tim Kurawa terkait dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Berangbang,” ujar AKP Alit Darmana.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah kayu hasil pembalakan liar tersebut.

”Untuk jumlah pasti dan detail barang bukti belum bisa kami rinci karena penyidik masih melakukan proses pengembangan di lapangan,” pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Illegal Logging Jembrana Hutan Lindung Berangbang Kriminal Jembrana Hari Ini KPH bali barat polres jembrana