SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Aktivitas pengerukan tanah yang diduga menyerupai tambang galian C di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, akhirnya disetop.
Penghentian aktivitas itu dilakukan setelah tim gabungan dari Pemkab Buleleng mendatangi lokasi tersebut pada Rabu (5/8/2026).
Tim terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PU-Perkim) Buleleng, serta pihak Kecamatan Banjar.
Pemerintah mendatangi lokasi tersebut, karena aktivitas yang diduga menyerupai tambang galian C di desa tersebut tidak sesuai dengan tata ruang serta tak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono menjelaskan, lahan yang dikeruk merupakan tanah milik pribadi dengan status sertifikat hak milik (SHM). Di lokasi tersebut tercatat terdapat dua bidang tanah yang telah bersertifikat.
Berdasarkan keterangan pemilik, lahan didominasi batu dan paras sehingga dinilai kurang produktif untuk pertanian.
Karena itu, pemilik berinisiatif meratakan lahan agar nantinya dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Langkah tersebut disebut terinspirasi dari proses pemerataan lahan yang dilakukan di kawasan sekitar.
"Kegiatan pengerukan dilakukan oleh pihak ketiga dan sudah berlangsung sekitar satu tahun," ujar Kappa.
Namun, hasil pemeriksaan Dinas PUPRPerkim Buleleng menyatakan Desa Temukus tidak termasuk kawasan pertambangan.
Dengan demikian, aktivitas pengambilan material yang kemudian diangkut keluar dari lokasi dinilai telah memenuhi unsur kegiatan pertambangan di luar kawasan yang diperbolehkan.
Meski demikian, pemilik lahan mengaku tidak memperoleh keuntungan dari material yang dikeruk. Tujuan utama pengerukan, kata dia, hanya untuk meratakan lahan agar lebih mudah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
Setelah dilakukan sidak, pemilik lahan meminta waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan proses pemerataan lahan yang telah berjalan.
Meski ada permintaan tersebut, Satpol PP tetap meminta seluruh aktivitas pengerukan dihentikan. Pemerintah juga melarang pengambilan maupun pengangkutan material dari lokasi hingga ada kejelasan terkait ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta seluruh aktivitas pengerukan lahan dihentikan, termasuk kegiatan pengambilan material atau aktivitas pertambangan di lokasi tersebut," tegas Kappa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng