SINGARAJA-Setelah keluarnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kini tengah menyusun ulang jam kerja ASN-nya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan penyusunan ulang aturan tentang jam kerja ASN Pemkab Buleleng, menyusul telah diterimanya peraturan gubernur tersebut pada awal tahun 2024.
“Sudah kita terima peraturannya, langsung kita pedomani untuk disusun menjadi peraturan bupati. Isinya kira-kira sama dengan peraturan gubernur,” ujarnya ditemui pada Senin (8/1) sore.
Suyasa menyebutkan bahwa draf peraturan bupati tersebut sudah selesai, dan akan segera diajukan ke penjabat bupati Buleleng juga menunggu ada atau tidaknya koreksi per pasalnya.
“Intinya, jam kerja kemungkinan sama dengan yang diatur oleh peraturan gubernur, karena itu yang dipedomani,” lanjutnya.
Disinggung mengenai adanya peningkatan produktivitas apabila jam kerja ASN menjadi bertambah, Suyasa dengan tegas membenarkan hal tersebut. Tetapi semuanya kembali lagi pada pengawasan pimpinan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Peningkatan kinerja pun sangat diharapkan, sehingga pelayanan kepada publik akan lebih luas dan terasa. Tapi, jika ASN tidak mengambil pekerjaan maka sama saja penambahan jam kerja ASN menjadi mubazir.
“Akan sangat efektif apabila ada pengawasan dan monitor dari pimpinan masing-masing OPD. Tetapi yang jelas seluruh ASN punya perjanjian kinerja yang berpengaruh ke TPP,” sambung Sekda Suyasa.
Masih terkait dengan bertambahnya jam kerja ASN, Suyasa mengatakan bahwa seluruh unit yang ada di lingkup Pemkab Buleleng akan terkena imbasnya. Baik kantor lurah, kantor desa, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP).
Tetapi semua unit tersebut akan disesuaikan jamnya, mengingat tidak semuanya memiliki jam kerja yang sama. Ada yang beroperasi hanya lima hari kerja, tapi ada juga yang beroperasi enam hari kerja seperti puskesmas.
Walau ada perbedaan hari kerja, total jumlah jam kerja tetap akan sama di semua unit lingkup Pemkab Buleleng. Sehingga masyarakat dapat layanan lebih luas.
Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2023 diatur bahwa jam kerja ASN menjadi 9 jam untuk hari Senin-Kamis dan 7 jam pada hari Jumat. Sehingga total jumlah jam kerja menjadi 37 jam 30 menit tidak termasuk jam istirahat.
Peraturan Gubernur yang dibuat Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mulai berlaku per Senin kemarin (2/1), dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan produktivitas kerja ASN. ***
Editor : Donny Tabelak