Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Klenting! Kenaikan Gaji ASN Dirapel. Cair Bulan Ini

Jawapos Source control • Sabtu, 2 Maret 2024 | 01:52 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

RadarBuleleng.id - Kabar yang dinanti tiba. Kenaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair bulan ini.

Bukan hanya itu, pemerintah juga akan merapel pembayaran selisih kenaikan gaji yang seharusnya diterima pada Januari dan Februari lalu.

Kenaikan gaji itu berlaku bagi seluruh ASN. Baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu diungkapkan Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata kepada JawaPos.com.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN Dirapel Bulan Depan, Segini Kenaikannya

"Saya sudah cek ke Ditjen Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden," kata Isa Rachmatarwata.

Ia meminta para ASN tidak khawatir. Kenaikan gaji tetap berlaku sejak Januari 2024. Untuk itu selisih kenaikan gaji pada bulan Januari dan Februari akan dibayarkan bulan ini.

"Rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret. Mudah-mudahan kita segera bisa mendapat realisasinya nanti di bulan Maret," imbuhnya.

Sekadar diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen pada tahun 2024. 

Kenaikan gaji ini berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.

Kenaikan gaji itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 Dalam aturan ini, gaji terendah PNS pada golongan I ditetapkan sebesar Rp 1.685.700-Rp 2.522.600. 

Adapun gaji tertinggi PNS diperoleh mereka yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp 6.373.200. (*)

Editor : Eka Prasetya
#gaji #asn #polri #pns #tni #kenaikan gaji #pppk