Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Buleleng Terlambat Buat Perda Ketertiban Umum, Ini Alasannya

Eka Prasetya • Selasa, 19 Maret 2024 | 00:12 WIB

KETERTIBAN UMUM: Pembahasan Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Linmas bersama Bapemperda DPRD Buleleng.
KETERTIBAN UMUM: Pembahasan Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Linmas bersama Bapemperda DPRD Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru kepada DPRD Buleleng.

Ranperda itu adalah Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Pencabutan Perda Kerjasama Daerah.

Ketiga ranperda itu diajukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, sehingga dapat dibahas menjadi perda oleh DPRD Buleleng.

Dari ketiga ranperda itu, Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dianggap paling penting dibahas.

Alasannya Perda ketertiban umum di Buleleng sudah uzur. Karena disahkan pada tahun 2009 silam. Sehingga perlu penyesuaian.

Selain itu Kabupaten Buleleng hingga kini belum memiliki peraturan daerah khusus tentang Perlindungan Masyarakat.

Pembahasan itu kian mendesak, karena pemerintah harus mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Sesuai dengan Permendagri, perda ketertiban umum di Buleleng sebenarnya harus sudah disahkan pada tahun 2023 lalu.

Namun Buleleng terlambat melakukan pembahasan. Gara-gara harus menunggu pengesahan perda di Provinsi.

“Amanat Permendagri itu daerah harus menyusun perda ketertiban umum, selambat-lambatnya 3 tahun sejak permendagri disahkan. Mestinya 2023 sudah selesai dibahas. Tapi di Buleleng mengalami keterlambatan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi.

Menurut Wandira, perda tersebut lambat dibahas semata-mata karena harus menunggu perda serupa di Provinsi Bali.

“Mau tidak mau kan harus ada sinkronisasi. Makanya baru dibahas,” katanya.

Karena terbilang mendesak, Bapemperda akan segera merekomendasikan pembahasan Ranperda Ketertiban Umum.

Rencananya Ranperda Ketertiban Umum akan disampaikan dalam Nota Pengantar Pj. Bupati Buleleng yang diajukan pada 26 Maret mendatang. (*)

Editor : Eka Prasetya
#Perda Ketertiban Umum #perda #peraturan daerah #buleleng