Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pemerintah Minta Perusahaan Wajib Bayar Pajak. Tilep Pajak, Aset Terancam Disita

Eka Prasetya • Rabu, 27 Maret 2024 | 00:03 WIB

 

JURU SITA: Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada (dua dari kiri) melantik juru sita yang akan bertugas di Buleleng.
JURU SITA: Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada (dua dari kiri) melantik juru sita yang akan bertugas di Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng mengimbau agar perusahaan maupun orang pribadi yang berstatus sebagai wajib pajak, menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.

Pemerintah mengingatkan agar mereka tidak melakukan manipulasi terhadap laporan pajak, apalagi melakukan penyelewengan pajak.

Apabila hal tersebut dilakukan, pemerintah mengancam akan melakukan penyitaan aset wajib pajak yang melakukan penyelewengan maupun manipulasi pajak.

Saat ini Pemkab Buleleng sudah memiliki 2 orang juru sita. Seorang dilantik pada 2021 lalu. Sementara seorang lainnya baru dilantik pada Selasa (19/3/2024) pekan lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada mengatakan, pemerintah memang wajib memiliki staf fungsional yang bertugas sebagai juru sita.

Hanya saja tidak mudah menjadi juru sita. Sebab ada serangkaian proses yang harus dilalui.

Paling tidak fungsional juru sita harus memiliki pendidikan minimal SMA. Dia juga harus mengantongi pangkat minimal sebagai PNS dengan golongan IIa.

Hal terpenting, juru sita juga wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Kementerian Keuangan.

“Setelah diklat itu masih ada tes lagi. Kalau sudah dinyatakan lulus dan cakap hukum, bisa dilantik. Tapi kalau tidak lolos, ya tidak akan dilantik,” kata Sugiartha yang didampingi Kabid Penagihan dan Evaluasi Pajak, Ida Bagus Perang Wibawa, saat dikonfirmasi Selasa (26/3/2024).

Lebih lanjut Sugiartha mengatakan, pihaknya beberapa kali menemukan wajib pajak yang menilep pajak.

Masyarakat sebenarnya sudah membayar pajak yang dititipkan melalui pengusaha. Masalahnya, pengusaha tidak langsung menyetorkan ke kas daerah.

Pengusaha justru menggunakan uang pajak sebagai biaya operasional di perusahaan mereka. Saat ditagih, perusahaan justru tidak mau membayar.

Pemerintah pernah melayangkan surat peringatan. Baik itu peringatan pertama hingga ketiga.

Masalahnya peringatan itu diabaikan pengusaha. Saat belum memiliki juru sita, pemerintah hanya bisa memasang baliho berukuran jumbo yang menjelaskan bahwa perusahaan itu belum membayar pajak.

Kini sejak memiliki juru sita, pemerintah bisa melakukan upaya hukum lanjutan.

“Kalau sudah sampai di SP3, juru sita itu berhak melayangkan surat paksa. Kalau masih diabaikan, bisa melakukan sita aset. Kemudian aset dilelang untuk memenuhi kewajiban pajak mereka,” katanya.

Hingga kini juru sita di Buleleng belum pernah melakukan tahap penyitaan aset.

“Pernah sampai tahap surat paksa. Setelah surat paksa dibacakan, selang beberapa hari itu langsung diselesaikan kewajiban pajaknya,” jelas Sugiartha.

Sugiartha menyatakan saat ini jumlah juru sita yang ada di Buleleng sudah mencukupi. Dengan 2 orang yang bertugas, sudah cukup untuk melakukan tindakan hukum lanjutan.

“Dengan luas wilayah dan jumlah wajib pajak, 2 orang juru sita sudah ideal. Sekarang juga dengan keberadaan juru sita, wajib pajak kita juga menjadi lebih tertib,” demikian Sugiartha. (*)

Editor : Eka Prasetya
#juru sita #pajak #buleleng