SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Anggota DPRD Buleleng menuding Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana sebagai pejabat yang hanya ingin menikmati hasil saja namun enggan memberi perlindungan pada investor.
Anggota DPRD Buleleng bahkan terang-terangan menyebut Pj. Bupati Buleleng sebagai pejabat yang brengsek.
Tudingan itu muncul saat Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buleleng menggelar rapat dengan agenda presentasi rancangan akhir Ranperda RTRW Buleleng Tahun 2024-2044 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Gerokgak.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus RTRW DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa.
Sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng, Bayu Waringin serta Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra.
Baca Juga: DPRD Buleleng Usulkan Ruang Kreatif Anak Muda di Seririt. Siapa Setuju?
Semula rapat pembahasan rancangan perda RTRW semula berlangsung dengan landai.
Tensi mulai naik ketika Ketua Pansus RTRW, Mangku Budiasa menyoroti soal keberadaan tambang Galian C di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt.
Mangku mengatakan, dirinya merasa prihatin karena salah satu investor terkena masalah hukum. Bahkan ada 3 orang anggota keluarga yang kini tersandung hukum.
Politisi PDI Perjuangan itu pun merasa aneh. Karena hampir semua tambang galian C di Desa Banjarasem tidak berizin.
Sementara tambang yang kini tersandung kasus hukum, pernah mengantongi izin yang berlaku sejak 2017 sampai 2020.
Belakangan pengusaha ini mau memperpanjang izin, namun terkendala dengan sistem perizinan baru yakni Online Single Submission (OSS), sehingga tidak bisa mengurus izin.
“Dari sekian usaha pertambangan di Banjarasem itu, hampir zero izin semua. Justru yang ditersangkakan, pengusaha yang sudah pegang izin sejak 2017 sampai 2020 dan izinnya berakhir,” ujarnya.
Meski izinnya sudah berakhir, pengusaha tambang tersebut tetap menyetor retribusi maupun pajak kepada pemerintah daerah.
Belakangan saat investor tersebut terkena masalah hukum, pihak investor meminta pemerintah daerah menghadirkan saksi dari Bagian Hukum Setda Buleleng dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng. Sayangnya saksi dari kedua lembaga ini tidak hadir.
“Ini sangat naif, karena kita tetap terima setorannya tapi saat punya kepentingan hukum, justru kita cuci tangan. Ini brengsek sekali kita gitu lho pemerintah daerah ini,” kata Mangku.
Baca Juga: DPRD Buleleng Minta Moratorium Toko Modern di Buleleng
Pria yang juga Ketua Komisi II DPRD Buleleng itu menyebut pemerintah daerah hanya ingin menikmati hasil semata lewat setoran retribusi dan pajak.
Namun pada saat investor memiliki kepentingan, pemerintah daerah justru tidak hadir. Meski kesaksian yang disampaikan belum tentu menguntungkan investor.
“Ini persoalan top leader. Pak Pj. (Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana) ini brengsek bener, saya nggak suka sekali begitu,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan yang dilontarkan Mangku Budiasa, Kabag Hukum Setda Buleleng, Bayu Waringin yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan, pihaknya belum pernah melihat surat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tambang di Desa Banjarasem.
Lantaran surat tidak ada, pihaknya pun tidak hadir dalam kapasitas pemeriksaan saksi di kepolisian maupun di pengadilan.
“Terkait dengan tambang galian di Desa Banjarasem, karena itu kasus pidana, memang suratnya tidak ada. Jadi kami tidak bisa hadir,” kata Bayu.
Terpisah, Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana saat dikonfirmasi terpisah juga memberi tanggapan terkait pernyataan Mangku Budiasa.
Lihadnyana mengaku hingga kini dia belum menerima surat apapun terkait dengan permintaan memberi kesaksian di kepolisian maupun pengadilan.
“Kalau masalah penegakan hukum (tambang galian C), saya tidak tahu masalah itu. Surat itu tidak ada,” katanya.
Ia menegaskan tidak mengenal pengusaha tambang di Desa Banjarasem yang terkena kasus hukum.
Setahu Lihadnyana, saat ini masalah hukum yang bergulir di pengadilan merupakan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan Bali Coral Park di wilayah Batu Ampar, Desa Pejarakan.
“Kalau surat PTUN itu ada, dan saya bilang silahkan jalan. Kalau masalah yang (tambang) ini, memang tidak ada surat, makanya tidak ada dasar. Saya kaget juga ini, coba saya koordinasikan lagi,” demikian Lihadnyana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya