RadarBuleleng.id - Para supir yang bertugas di lembaga pemerintahan hingga kini masih harap-harap cemas agar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Belum ada kejelasan terkait nasib mereka. Padahal tahun ini mereka terancam diberhentikan sebagai pegawai kontrak, berganti menjadi outsourcing.
Para supir pun telah melakukan berbagai upaya agar mereka bisa menjadi ASN. Mulai dari bertemu kepala daerah, hingga menyampaikan aspirasi kepada dewan.
Terkait dengan fenomena tersebut, anggota DPR RI, I Nyoman Parta menyatakan, supir yang berstatus tenaga kontrak semestinya bisa diangkat menjadi ASN.
Jalur yang bisa ditempuh adalah rekrutmen melalui mekanisme Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Puluhan Supir Pemkab Buleleng Geruduk Rumah Jabatan Bupati. Ternyata Ini Penyebabnya
Kepastian itu muncul setelah perwakilan supir, petugas kebersihan, guru bahasa Jepang, hingga penyuluh Bahasa Bali melakukan tatap muka dengan Komisi II DPR RI.
"Sudah diterima, sepanjang memenuhi persyaratan. Yaitu minimal sudah mengabdi sebagai honorer selama 5 tahun akan diterima sebagai PPPK," katanya.
Parta mengatakan, pemerintah daerah harus segera mengusulkan data kepada pemerintah pusat. Usulan itu menjadi dasar bagi pusat menerbitkan SK.
Menurutnya usulan tersebut menjadi poin penting, selain untuk memenuhi persyaratan pengabdian sebagai honorer minimal selama 5 tahun.
Baca Juga: Nasib Tidak Jelas, Puluhan Sopir di Karangasem Bali Temui Dewan Provinsi
"Mereka bisa diangkat sepanjang diusulkan oleh Pemda. Kalau Pemda tidak mengusulkan, bagaimana caranya di Jakarta mengeluarkan SK, karena tidak ada datanya. Kalau Pemda mau supir jadi PPPK, usulkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Parta mengatakan, peralihan status menjadi outsourcing dianggap tidak manusiawi. Ia menyebut outsourcing sebagai perbudakan modern.
"Saya dengan tegas menolak. Karena dari sisi gaji kecil. Lain halnya di luar negeri, digaji hitungan jam dengan pendapatan layak," tegas Parta.
Wartawan pun sempat menanyakan nasib para sopir dan karyawan di RSUD yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa supir dan tenaga kontrak di rumah sakti tidak bisa diangkat menjadi ASN.
Azwar mengatakan, mereka tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak masuk dalam database BKN.
Menurutnya syarat mutlak dapat diangkat menjadi ASN adalah tercantum dalam database BKN.
Adapun nama-nama yang diusulkan masuk dalam database BKN telah diusulkan oleh kepala daerah sejak 2022 lalu, lewat surat pertanggungjawaban mutlak kepala daerah.
“Itu kan prioritasnya kita guru dan tenaga kesehatan (nakes). Tenaga-tenaga ini yang prioritas diberesin,” kata Azwar saat melakukan kunjungan ke Buleleng pada Mei lalu.
Terkait dengan aspirasi para sopir dan karyawan RSUD yang juga berharap dapat kesempatan jadi ASN, Azwar kembali menegaskan bahwa pemerintah kini memprioritaskan pengangkatan eks Tenaga Honorer Kategori II sebagai ASN.
Itu pun masih harus menyesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan daerah.
“Ini disesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan daerah. Saya minta daerah nanti bisa menyelesaikan ini sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya