RadarBuleleng.id - Pj. Gubernur Bali, Sang Mahendra Jaya memberikan teguran keras kepada salah seorang kepala dinas di Pemprov Bali.
Kepala Dinas itu mendapat teguran keras, gara-gara meminta bantuan sejumlah perlengkapan kantor kepada pengusaha di Bali.
Perlengkapan kantor yang dimaksud adalah karpet, lampu hias, running text LED outdoor, serta sebuah TV 50 inch.
Kepala dinas tersebut meminta pengusaha memberikan perlengkapan tersebut menggunakan dana corporate social responsibility atau CSR.
Baca Juga: Dinas di Pemprov Bali Minta-Minta Uang CSR. Pj. Gubernur Instruksikan Inspektorat Audit
Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Wayan Sugiada mengatakan, Pj. Gubernur Bali telah memanggil kepala dinas bersangkutan.
"Bagi saya, kalau sudah dipanggil kepala daerah, sudah teguran lisan. Urutannya kan lisan, tertulis, sedang, dan berat. Kalau ringan itu teguran. Dipanggil hari selasa kemarin,” kata Sugiada saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (18/7/2024).
Sugiada membeberkan, Kepala Dinas tersebut mengajukan permohonan bantuan dana pada perusahaan swasta karena APBD tidak menganggarkan pembelian sarana prasarana seperti TV LED.
Hasil pemeriksaan tim, memang ada bukti surat dari OPD tersebut untuk meminta bantuan dana CSR pada rekanan swasta untuk keperluan dalam rangka pelayanan.
Baca Juga: APBD Terbatas, Pemerintah Minta Bantuan ke Pengusaha untuk Beli Karpet Hingga TV 70 Inch
Syukurnya perusahaan swasta itu tidak menanggapi permintaan kepala dinas untuk membeli barang-barang elektronik itu.
“Memang untuk pelayanan. Hanya caranya saja tidak patut. Sudah saya sarankan batalkan itu dan kebetulan ada penolakan dari perusahaan swasta. Itu keterangan dari Kepala Dinas langsung,” jelasnya.
Idealnya kepala dinas tersebut mengajukan usulan lewat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Selain itu penggunaan dana CSR lebih dikedepankan untuk kepentingan publik, utamanya pengentasan kemiskinan. Bukan keperluan alat-alat kantor.
"Harus melalui mekanisme APBD dan dikoordinir Bappeda. Seperti bedah rumah itu," kata Sugiada.
Seperti diketahui beredar surat berasal dari salah satu Dinas di Provinsi Bali yang didalamnya mengajukan permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) ke perusahaan swasta di Denpasar dan Badung untuk mendukung pengadaan sarana perkantoran.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas yang bersangkutan, surat tersebut menyatakan bahwa pengadaan diantaranya; karpet tangga dan TV LED 70 inch diperlukan untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan penanaman modal.
Kepala dinas berdalih anggaran APBD terbatas sehingga, tidak membeli perlengkapan kantor tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya