SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pengawasan melekat pada pegawai di Pemkab Buleleng.
Lihadnyana menyatakan, dirinya tidak akan memberikan toleransi kepada pegawai yang ketahuan tidak netral pada ajang Pilkada Buleleng.
Pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan rekomendasi Bawaslu atau Sentra Gakkumdu. Baik itu pegawai berstatus ASN maupun pegawai kontrak.
Baca Juga: Lakukan Simulasi, Polres Buleleng Tegaskan Anggotanya harus Netral
Hal itu diungkapkan Lihadnyana usai memimpin Rapat Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 Kabupaten Buleleng di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat (23/8/2024).
Lihadnyana menegaskan Undang-Undang sudah mengatur agar pegawai pemerintah baik itu ASN ataupun non ASN harus netral.
Netral dalam artian tidak hanya saat kampanye, tapi juga sebelum tahapan, sebelum kegiatan dan pasca kegiatan. Sikap netral harus ditegakkan untuk menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif.
“Jangan sampai (Buleleng) menjadi sorotan lagi karena menjadi zona merah setiap ada pesta demokrasi. Makanya dari awal kita harus antisipasi meskipun suasananya sudah kondusif saat ini,” jelasnya.
Ia meminta agar Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dibuat lebih responsif. Sehingga setiap ada laporan, entah itu benar atau tidak, harus ditindaklanjuti.
Khususnya untuk kegiatan yang dilakukan pegawai pemerintah yang mengarah ke pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Temui Dewan, Mahasiswa Minta Pemerintah Bersikap Netral dalam Pemilu
Lihadnyana juga memberikan peringatan khusus kepada para tenaga kontrak di Pemkab Buleleng.
Ia meminta pegawai kontrak juga bersikap netral. Apalagi dalam waktu dekat mereka akan menjalani seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bila seorang pegawai kontrak melanggar prinsip netralitas, tidak menutup kemungkinan mereka gagal diangkat sebagai PPPK.
“Jangan sampai terlibat dalam politik praktis atau melakukan pelanggaran dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024 yang menyebabkan terhentinya proses tersebut,” kata Lihadnyana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya