SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Ketua sementara DPRD Buleleng, Gede Supriatna tetap aktif sebagai anggota DPRD Buleleng periode 2024-2029.
Dia masih berhak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, sebab belum ada SK pemberhentian.
Supit diketahui mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Buleleng. Pengunduran diri itu ia ajukan pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Dia mengundurkan diri karena memilih maju sebagai calon Wakil Bupati Buleleng pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng 2024.
Baca Juga: Muncul Baliho Sutjidra-Supriatna di Buleleng, Supriatna Justru Minta Diturunkan. Begini Alasannya
Meski telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Buleleng, Supit tetap berhak bertugas hingga SK pemberhentian dari Gubernur Bali terbit.
Plt. Sekretaris DPRD Buleleng, I Gede Sandhiyasa mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti pengunduran diri yang diajukan Supit.
Sandhiyasa menjelaskan, pemerintah wajib meneruskan surat pengunduran diri itu kepada Gubernur Bali. Adapun Pemkab Buleleng telah menyampaikan surat itu kepada Gubernur Bali pada Jumat (30/8/2024).
Selanjutnya setelah menerima surat tersebut, Gubernur berhak mempertimbangkan pengunduran diri itu sebelum akhirnya menerbitkan SK pemberhentian.
“Selama belum ada SK pemberhentian, maka beliau tetap berhak menjalankan tugas-tugasnya,” kata Sandhiyasa saat dikonfirmasi pada Minggu (1/9/2024).
Baca Juga: Supriatna Segera Ajukan Pengunduran Diri dari Anggota DPRD Buleleng
Sandhiyasa mengatakan, SK pemberhentian dari Gubernur Bali mutlak diperlukan. Sebab pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Buleleng berdasarkan dari SK Gubernur.
Setelah SK Gubernur tentang pemberhentian terbit, pihaknya akan segera melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Nantinya Sekretariat DPRD Buleleng akan menyurati KPU Buleleng guna meminta nama calon pengganti. Selanjutnya akan diajukan nama calon pengganti untuk diangkat sebagai anggota DPRD Buleleng definitif.
“Kami selesaikan dulu administrasinya. Karena aturannya begitu. Jadi diberhentikan dulu, baru diproses PAW-nya. Karena ini kan terkait hak dan kewajiban,” demikian Sandhiyasa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya