RadarBuleleng.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan segera membuka lebih dari 1 juta lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, memastikan bahwa saat ini mereka sedang menyusun jadwal terkait tahapan pendaftaran PPPK.
"Kami sudah menyelesaikan penetapan formasi untuk PPPK, tinggal nanti kami akan menyusun tahapan-tahapan pengumuman dan langkah-langkah selanjutnya," ungkap Aba Subagja dalam Rapat Kerja Menteri PANRB dan Kepala BKN bersama Komite I DPD RI, sebagaimana diberitakan JawaPos.com pada Selasa (3/9).
Baca Juga: Sopir dan Karyawan RSUD Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN. Begini Penjelasan Menteri PAN-RB
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa formasi PPPK untuk tahun 2024 yang akan dibuka berjumlah 1.029.283. Rinciannya adalah 301.975 formasi untuk instansi pusat dari kebutuhan nasional sebesar 221.936.
Sedangkan untuk instansi daerah terdapat 727.308 formasi dari total kebutuhan nasional sebanyak 1.383.758. Aba menambahkan bahwa jumlah formasi tersebut hanya mencakup sekitar 50 persen dari kebutuhan nasional.
"Formasi yang disediakan memang tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan nasional. Kami hanya menyerap sekitar 50 persen dari usulan instansi pemerintah, khususnya untuk PPPK," jelas Aba.
Meskipun tidak dijelaskan secara detail penyebabnya, Aba memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi di luar formasi yang ada.
"Kami membuka kesempatan dengan mekanisme alternatif, agar tenaga non-ASN yang formasinya tidak tersedia tetap bisa mengikuti seleksi dan mendaftar sebagai ASN," tambahnya.
Baca Juga: Jadi Calo Penerimaan Pegawai Non-ASN, Oknum ASN Pemkab Badung Diganjar 1,5 Tahun
Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa dalam pengadaan PPPK 2024, pemerintah akan menyediakan sebanyak 1.031.554 formasi untuk tenaga non-ASN atau honorer.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer tetap akan dilakukan meskipun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) belum selesai disusun.
Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi, termasuk Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
"Penyelesaian masalah non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu selesainya RPP. Pada pengadaan PPPK tahun 2024, pemerintah menyiapkan 1.031.554 formasi untuk pelamar tenaga non-ASN," ujar Anas.
Dalam aturan yang telah diterbitkan, diatur bahwa jika jumlah pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Formasi akan diisi secara prioritas, mulai dari Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks THK-II; Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah; Guru yang masih aktif mengajar di sekolah negeri; serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya