RadarBuleleng.id - Tahapan kampanye Pilkada serentak 2024, menjadi perhatian serius Satgas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bali.
Satgas mengingatkan agar para ASN, khususnya yang bertugas di lingkup instansi Pemprov Bali menjaga netralitas mereka selama tahapan Pilkada serentak 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Netralitas ASN dan Non ASN Pemprov Bali, I Wayan Sugiada, saat melakukan kunjungan ke Buleleng.
Satgas Netralitas secara khusus mengunjungi UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Buleleng,
Sugiada menyatakan netralitas di kalangan ASN dan Non ASN merupakan hal mutlak. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Apabila ada yang tidak netral, tentu saja sangat merugikan negara.
“ASN harus netral dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak boleh berpihak kepada calon manapun dalam Pilkada 2024 ini. Ketidaknetralan ASN bisa merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Sugiada.
Baca Juga: Lihadnyana Beri Peringatan ke Pegawai Kontrak. Netral saat Pilkada Buleleng atau Gagal Jadi PPPK
Ia menyatakan netralitas bukan hanya dicerminkan dalam tindakan keseharian. Tapi juga dalam hal pemanfaatan media sosial.
“ASN dan non ASN silahkan menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak boleh memengaruhi atau secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Sugiada menyatakan pelanggaran netralitas dapat berupa disiplin dan kode etik. Pelanggaran kode etik mencakup membuat postingan, memberikan like, komentar, dan membagikan konten pasangan calon, serta menghadiri deklarasi pasangan calon.
Jika ASN atau Non ASN terbukti melanggar, pihaknya tidak segan-segan merekomendasikan sanksi. Salah satunya pemotongan tunjangan kinerja.
Tak main-main sanksi pemotongan tunjangan kinerja itu mencapai 25 persen yang akan berlaku selama 12 bulan.
Sementara pelanggaran berat bisa berujung pada penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan jabatan, bahkan pemecatan sebagai PNS.
Untuk memastikan kelancaran Pilkada serentak 2024 dan tetap memberikan layanan publik yang optimal, Satgas akan terus melakukan monitoring, pembinaan, dan sosialisasi netralitas ASN/Non ASN dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Bali, BKPSDM Provinsi Bali, Satpol PP Bali, Kesbangpol Bali, dan Biro Hukum Pemprov Bali. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya