SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan dan Partai Politik (SiMPEL GASPOL) di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, pada Kamis (14/11/2024).
Aplikasi SiMPEL GASPOL adalah aplikasi buatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng.
Tujuan dari aplikasi SiMPEL GASPOL untuk memudahkan para pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun pengurus partai politik (parpol) mengurus dokumen di pemerintahan.
Selama ini ormas maupun parpol di Buleleng harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara manual ke Badan Kesbangpol Buleleng.
Saat mengurus dokumen tersebut, mereka harus membawa setumpuk dokumen. Belum lagi ada proses verifikasi yang cukup panjang.
Kini lewat sistem tersebut, ormas mengurus dokumen lebih cepat. Tanpa perlu membawa berkas administrasi.
“Pengurus ormas maupun parpol bisa mengurus SKT secara online. Tidak perlu lagi membawa dokumen bertumpuk-tumpuk,” ungkap Kepala Badan Kesbagpol Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono.
Baca Juga: HUT ke-45 SMPN 4 Singaraja: Sekolah Luncurkan Aplikasi Sipraja
Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengatakan pelayan publik harus bertransformasi. Sehingga masyarakat mendapat kemudahan.
Bukan hanya dalam pengurusan izin, Lihadnyana meminta agar pengurusan seluruh dokumen yang berkaitan dengan institusi pemerintah dialihkan dalam bentuk digital.
Tujuannya mempercepat dan mendekatkan pelayanan. Sekaligus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
"Mungkin 10 tahun yang lalu tuntutan masyarakat berbeda dengan sekarang. Sekarang masyarakat menginginkan sebuah pelayanan yang cepat, pasti, murah. Itulah mengapa saya mengapresiasi aplikasi ini," kata Lihadnyana.
Pj. Bupati Ketut Lihadnyana meminta agar Badan Kesbangpol Buleleng tidak berhenti dengan pembuatan aplikasi. Tapi harus melakukan sosialisasi, sehingga masyarakat lebih paham dengan pemanfaatan aplikasi tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya