Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pemkab Buleleng Susun Dokumen RKPD. Jadi Acuan Arah Kebijakan Tahun 2026

Eka Prasetya • Sabtu, 15 Februari 2025 | 01:56 WIB

 

BAHAS KEBIJAKAN: Suasana pertemuan pembahasan RKPD 2026 di Buleleng Command Centre.
BAHAS KEBIJAKAN: Suasana pertemuan pembahasan RKPD 2026 di Buleleng Command Centre.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, mewakili Pj. Bupati Buleleng, membuka Forum Konsultasi Publik untuk membahas Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. 

Acara yang berlangsung secara hybrid ini digelar di Ruang Buleleng Command Centre pada Jumat (14/2/2025). 

Agenda itu melibatkan berbagai unsur, termasuk DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Buleleng, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta lembaga vertikal.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Suyasa menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah strategis untuk memastikan perencanaan RKPD 2026 dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta menyesuaikan dengan tantangan pembangunan daerah. 

"RKPD 2026 merupakan bagian akhir dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026, sehingga harus dirancang dengan cermat agar selaras dengan visi pembangunan yang berkelanjutan serta mampu meningkatkan daya saing daerah," ujarnya.

Beberapa isu strategis menjadi perhatian utama dalam penyusunan RKPD 2026, di antaranya pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi daerah di tengah persaingan global.

Baca Juga: Demi Kemajuan Bali, Wayan Koster Temui De Gadjah, Prioritaskan Pembangunan Tol Gilimanuk- Mengwi hingga Mengurai Kemacetan di Bali

Ada juga isu yang terkait pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, peningkatan layanan publik serta tata kelola pemerintahan, pengembangan infrastruktur dasar yang terintegrasi, serta penurunan angka stunting guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Suyasa menegaskan bahwa RKPD 2026 harus sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi. 

Proses penyusunannya akan melalui pembahasan di tingkat provinsi sebelum ditetapkan sebagai peraturan kepala daerah pada Mei 2025. 

Dokumen RKPD yang telah disahkan nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Suyasa juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan demi penyempurnaan RKPD 2026. 

"Partisipasi semua pihak sangat penting agar RKPD ini benar-benar menjadi panduan yang efektif dalam mewujudkan Buleleng yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera," tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pemkab buleleng #rkpd #buleleng