SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama belum terbit.
Pemerintah meminta agar mereka yang sudah lulus PPPK tahap pertama bersabar, karena proses pemberkasan masih berjalan.
Kini pemerintah dalam posisi menanti persetujuan teknis NIP dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang sedang dalam proses.
Mengacu data Kantor Regional X BKN Denpasar, dari 3.546 orang PPPK yang diusulkan mendapatkan NIP, pada Jumat (28/2/2025) masih ada sebanyak 1.544 orang yang dalam proses.
Baca Juga: Jelang Purna Tugas, Lihadnyana Janji Kawal Rekrutmen PPPK Tahap II
Sekda Buleleng, Gede Suyasa meminta agar para pegawai kontrak yang sudah lulus PPPK tahap pertama tetap bersabar.
Mengingat seluruh berkas telah diserahkan pada BKN. Para pegawai di BKN juga memerlukan waktu untuk menuntaskan berkas.
"Jangan banyak grasah-grusuh. Saudara tinggal menunggu tetap tenang, tunggu instruksi lebih lanjut," ungkapnya.
Khusus bagi para pegawai kontrak yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap dua, pemerintah meminta mereka tetap mengikuti proses sesuai dengan ketentuan yang ada. (*)
Baca Juga: Ribuan Pegawai Kontrak di Buleleng Berebut Sisa Formasi PPPK
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya