Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pegawai Kontrak Harap Bersabar. Pemerintah Baru Bisa Siapkan THR untuk ASN

Eka Prasetya • Rabu, 5 Maret 2025 | 20:35 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Para pegawai kontrak harus bersabar. Sebab pemerintah belum bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai kontrak.

Di Kabupaten Buleleng, pegawai kontrak dipastikan tidak mendapatkan THR. Meski mereka sudah dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rekrutmen tahun lalu.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pemerintah telah menghitung anggaran yang diperlukan untuk membayar THR para pegawai.

Di tahun ini, Pemkab Buleleng hanya membayar THR untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik mereka yang bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

“Kalau pegawai kontrak belum. Mereka kan belum diangkat menjadi PPPK, meski sudah dinyatakan lulus,” kata Suyasa saat ditemui di DPRD Buleleng pada Rabu (5/3/2025) siang.

Menurut Suyasa, pihaknya kini masih menanti Peraturan Pemerintah (PP) untuk pencairan THR kepada ASN.

Dia memastikan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR para ASN di Buleleng. 

Hanya saja dia belum bisa memastikan, apakah THR akan dibayarkan berupa gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), atau hanya dibayarkan gaji saja.

“Kami masih menunggu aturan pusat, dan kebijakan kepala daerah. Karena tiap tahun kan ada perubahan aturan. Kami akan ikut aturan yang ada,” ujarnya.

Jika berkaca pada tahun 2024 lalu, Pemkab Buleleng menyiapkan anggaran hingga Rp 13 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membayar THR yang terdiri atas gaji dan TPP.

“Kalau tahun lalu kan 100 persen (gaji dan TPP). Dua tahun lalu 50 persen (hanya gaji). Tahun ini, ya kembali kita lihat aturannya seperti apa,” tegasnya.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, Pemkab Buleleng dipastikan mencairkan THR tepat waktu. Mengingat anggaran sudah tersedia di kas daerah. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pegawai kontrak #asn #pns #pppk #buleleng #thr