SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemerintah akan melakukan pembaruan data kemiskinan. Pembaruan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam proses pembaruan data, Dinas Sosial Buleleng akan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
Tujuannya, agar warga miskin yang masuk dalam DTSEN benar-benar valid. Tidak ada lagi warga miskin titipan.
Kepala Dinas Sosial Buleleng, I Putu Kariaman Putra menjelaskan, DTSEN akan menjadi acuan utama pemerintah dalam penetapan bantuan dan pemberdayaan sosial.
Data-data kemiskinan akan diverifikasi dan divalidasi. Proses verifikasi akan melibatkan BPS dan pendamping PKH untuk memastikan akurasi data.
“Kriteria penerima manfaat sudah ditetapkan dan pendamping PKH juga telah mendapat pelatihan dari BPS Buleleng. Selanjutnya, SDM PKH akan melakukan ground checking atau verifikasi langsung ke lapangan guna pemutakhiran data,” ujar Kariaman.
Menurut Kariaman, ada 12 kriteria yang menjadi acuan. Sehingga warga itu berhak mendapatkan program sosial.
Adapun kriteria penerima bantuan adalah fakir miskin, perempuan rentan, masyarakat bermasalah sosial, korban NAPZA dan HIV/AIDS, korban kekerasan, warga binaan pemasyarakatan.
Selain itu ada warga yang masuk program afirmasi khusus, korban bencana, masyarakat berpenghasilan rendah, lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan anak-anak rentan.
Menurutnya data kemiskinan berasal dari usulan aparat desa/kelurahan. Selanjutnya usulan itu akan diverifikasi kembali oleh BPS dan pendamping PKH.
“Pemutakhiran data ini sangat penting agar bantuan sosial tepat sasaran. Semakin cepat Verivali dilakukan, semakin cepat data ini disahkan oleh kepala daerah untuk kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat,” jelasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya