Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kepala Dinas Perizinan jadi Tersangka Korupsi, Bupati Buleleng Minta Pejabat Lain Tenang

Francelino Junior • Kamis, 20 Maret 2025 | 23:28 WIB

 

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengaku akan ikut retreat gelombang kedua. Di Buleleng, ia langsung membahas efisiensi anggaran.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengaku akan ikut retreat gelombang kedua. Di Buleleng, ia langsung membahas efisiensi anggaran.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Made Kuta, resmi menyandang status tersangka.

Tim dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Bali menetapkan Made Kuta sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus pemerasan.

Kejati Bali menduga Made Kuta memeras sejumlah pengembang perumahan bersubsidi di Buleleng, terkait dengan pengurusan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menyusul penetapan salah satu kepala dinas sebagai tersangka, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra pun angkat bicara terkait hal tersebut.

Menurut Sutjidra, dirinya baru mendengar informasi jika kepala dinas yang mengurus masalah perizinan di Buleleng telah ditangkap pihak kejaksaan. Informasi itu baru dia terima pada pukul 16.00 sore.

“Kami masih menelusuri informasinya. Kasusnya seperti apa. Karena ini baru lisan saja,” ujarnya.

Baca Juga: Kejati Bali Tangkap Kepala Dinas Penanaman Modal Buleleng

Ia pun mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Apalagi hal itu terjadi ketika dia baru menjabat 30 hari sebagai bupati.

“Sudah barang tentu saya sebagai kepala daerah prihatin dengan adanya kadis kami yang ditahan. Kami akan update terus informasi terkait kasus hukum sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sutjidra.

Lebih lanjut Sutjidra mengatakan, ia memahami bila penangkapan tersebut telah menjadi perbincangan di kalangan birokrat. Utamanya di Pemkab Buleleng.

Dia meminta agar seluruh kepala dinas dan pegawai bekerja sesuai dengan tupoksi. “Tetap kerja sesuai tupoksi. Jangan keluar dari aturan yang ada. Tidak usah terpengaruh dengan kasus ini,” tegasnya.

Khusus soal perizinan, dia mengaku akan melakukan pembenahan menyeluruh. Ia menyebut Buleleng sudah memiliki Perda Kemudahan Investasi. Semestinya hal-hal yang menghambat proses perizinan tidak perlu terjadi.

“Ini penting sekali untuk menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai investasi di Buleleng terhambat. Kami akan sampaikan kepada investor, bahwa kami siap menyambut investasi mereka. Sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025).

Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan Made Kuta sekitar pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng.

Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pemerasan tersebut terjadi dalam proses perizinan KKPR/PKKPR dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. Dalihnya, uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan pemerintah.

Selama menjalankan aksinya, dia telah mengumpulkan uang sebanyak Rp 2 miliar dari para pengembang perumahan.

Bila para pengembang menolak membayar suap, maka proses perizinan mereka menjadi terhambat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Made Kuta #investasi #pemerasan #kejati bali #perizinan #kepala dinas #tersangka #pidana khusus #PBG #KKPR #kejaksaan #buleleng