RadarBuleleng.id – Pemprov Bali resmi bersiap menjalankan kebijakan pelarangan peredaran air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.
Hal itu dilakukan seiring dengan semakin daruratnya persoalan sampah di Pulau Dewata.
Kebijakan larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan kurang dari 1 liter akan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2026 mendatang.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Rentin, mengungkapkan bahwa larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2025.
Rentin mengklaim, surat edaran itu sejalan dengan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
“Kami tidak berdiri sendiri. Kebijakan ini sudah diatur sejak 2019 secara nasional. Bali justru agak terlambat dalam implementasi,” ungkap Rentin saat ditemui di Denpasar.
Baca Juga: Bali Resmi Batasi Produksi Air Minum Dalam Kemasan. Kemasan di Bawah 1 Liter Dilarang Beredar
Rentin menegaskan, SE tersebut sudah dibahas secara komprehensif. Termasuk memperhitungkan kondisi sampah di Bali.
Ia menyebut, Bali kini masuk kategori darurat sampah. Produksi limbah mencapai 3.500 ton per hari. Sebanyak 17 persen diantaranya adalah sampah plastik.
“Sampah plastik paling sulit ditangani. Tidak semua bisa didaur ulang, dan air minum kemasan sekali pakai menjadi salah satu penyumbang utama,” tegasnya.
Karena itu, larangan tidak hanya menyasar produsen, tapi juga distributor hingga pengecer.
Namun, tahun ini pemerintah masih fokus masih pada edukasi dan sosialisasi. Utamanya kepada warung dan UMKM yang sudah memiliki stok air kemasan kecil.
“Ada masa transisi. Mereka yang sudah menyetok bisa menghabiskan dulu. Tapi setelah itu, tidak boleh order ulang,” terang Rentin yang juga menjabat Kalaksa BPBD Bali.
Rentin menegaskan, kebijakan ini tidak serta-merta diikuti sanksi. Pemerintah akan memulai dari pembinaan dan penyadaran masyarakat.
“Kami mulai dari edukasi. Nanti jika sudah mendekati batas waktu implementasi 2026, barulah ada ketentuan penegakan,” imbuhnya.
Terkait kekhawatiran soal desa adat yang merasa terbebani karena diwajibkan memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R).
Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta menegaskan, desa adat justru akan diperkuat lewat sistem retribusi.
“Desa adat tidak dibebani. Melalui skema retribusi, mereka justru akan diperkuat posisinya dalam pengelolaan sampah berbasis sumber,” ujar Giri Prasta. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya