Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Puluhan Kursi Kepala Sekolah Masih Kosong. Guru PPPK Kesulitan Melamar

Eka Prasetya • Minggu, 18 Mei 2025 | 23:30 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Proses pengisian jabatan kepala sekolah di Buleleng, ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Puluhan posisi kini masih kosong.

Informasi yang dihimpun Radar Buleleng, saat ini ada 114 posisi kepala sekolah yang akan dilakukan pergeseran.

Sementara untuk pengisian posisi kepala sekolah, baru bisa dilakukan untuk 98 kursi saja. Sedangkan 66 kursi lain masih kosong, karena tidak ada yang melamar.

Pengisian kursi kepala sekolah yang kosong itu terkendala sejumlah hal. Pertama, ada guru yang memenuhi syarat, namun mereka enggan melamar menjadi kepala sekolah dengan berbagai alasan.

Kedua, ada guru yang memenuhi syarat, namun mereka tidak bisa mendaftar karena berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK tidak bisa melamar, karena belum ada aturan menggeser para PPPK.

“Mereka hanya bisa melamar di sekolah tempat mereka bertugas. Tidak bisa melamar di tempat lain. Memang kondisinya dilematis. Tapi aturan untuk menggeser PPPK itu belum ada,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi.

Disdikpora mengklaim telah mengusulkan mutasi dan pengisian kepala sekolah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila mendapat persetujuan teknis, maka mutasi dan pengisian bisa dilakukan.

Bagaimana dengan posisi kepala sekolah yang masih kosong? Menurut Ariadi pihaknya akan melakukan rekrutmen tahap kedua.

Nantinya rekrutmen tahap kedua akan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah.

Dalam aturan tersebut, syarat administrasi seperti sertifikat guru penggerak dan sertifikat calon kepala sekolah tidak lagi menjadi syarat wajib.

Sebaliknya, syarat yang ditentukan adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-IV atau S-1, memiliki sertifikat pendidik, dan memiliki pangkat minimal III/c. Sementara bagi PPPK memiliki pengalaman sebagai guru minimal 4 tahun. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kepala sekolah #guru #kursi #asn #jabatan #pendidikan #sekolah #Disdikpora #pppk #buleleng #bkn