Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Catat Tanggalnya! Pemkab Buleleng Segera Bagikan SK PPPK Bagi Pegawai Kontrak

Eka Prasetya • Rabu, 4 Juni 2025 | 00:48 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersiap menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 3.571 pegawai kontrak yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

SK pengangkatan ini mencakup tiga kategori tenaga, yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan seluruh proses administrasi pengangkatan PPPK saat ini sudah rampung.

Penyerahan SK akan dilakukan secara serentak dalam sebuah agenda resmi yang dirancang sebagai momentum apresiasi atas perjuangan para pegawai kontrak.

"SK sudah kami siapkan, dan rencananya akan diserahkan dalam satu kegiatan besar di Taman Kota Singaraja. Nanti akan dibagikan secara bersamaan, baik kepada PPPK maupun CPNS yang lolos formasi tahun lalu," ujar Suyasa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025).

Menurut Suyasa, penyerahan SK ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Buleleng dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kontrak yang telah bertahun-tahun mengabdi di instansi pemerintah.

Ia mengungkapkan, anggaran untuk membayar gaji PPPK juga telah disiapkan secara matang.

“Untuk tahap pertama sudah aman. Semuanya sudah dialokasikan dalam anggaran. Sementara untuk tahap kedua, karena menyangkut waktu dan teknis pengangkatan, penganggarannya akan masuk dalam pos belanja barang dan jasa, bukan sebagai gaji rutin,” jelasnya.

Suyasa juga menyinggung soal regulasi terbaru yang memperbolehkan kepala daerah melakukan mutasi terhadap pegawai PPPK.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah maju untuk penempatan para pegawai. Terutama yang bertugas di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Kalau dulu PPPK tidak bisa dimutasi karena statusnya terikat kontrak. Sekarang sudah ada surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membuka ruang mutasi, dengan syarat minimal satu tahun masa kerja,” terang mantan Kadisdik Buleleng ini.

Dengan adanya peluang mutasi, Pemkab Buleleng bisa lebih leluasa dalam mendistribusikan tenaga sesuai kebutuhan lapangan, termasuk ke wilayah terpencil atau daerah yang kekurangan tenaga fungsional.

“Misalnya guru atau tenaga medis yang kebutuhannya tidak merata, bisa kita tempatkan lebih optimal. Tentu tetap memperhatikan masa kerja dan kompetensi,” tambahnya.

Suyasa berharap, semangat kerja para PPPK bisa meningkat. Sehingga mereka bisa memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas kepada masyarakat di Kabupaten Buleleng.

Lantas, kapan SK akan dibagikan? Suyasa mengatakan pemerintah sudah merancang pertemuan akbar dengan para pegawai kontrak yang lulus menjadi PPPK.

“Nanti akan ada pertemuan di Taman Kota Singaraja tanggal 20 Juni. Saat itu akan dibagikan SK-nya. Baik PPPK dan CPNS, penyerahannya bersamaan,” demikian Suyasa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pegawai kontrak #mutasi #pemkab buleleng #gaji #cpns #pppk #buleleng #kepegawaian #bkn #pegawai #SK