Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pemkab Buleleng Mulai Verifikasi Data Indeks Desa 2025. Target Pembangunan Lebih Tepat Sasaran

Eka Prasetya • Senin, 16 Juni 2025 | 18:14 WIB

 

VALIDASI: Verifikasi dan validasi data dalam Pendataan  Indeks Desa 2025.
VALIDASI: Verifikasi dan validasi data dalam Pendataan Indeks Desa 2025.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemkab Buleleng, Bali, mulai menjalankan tahapan penting dalam Pendataan Indeks Desa 2025. 

Salah satu langkah krusial, yaitu verifikasi dan validasi data. Tahapan itu mulai dilakukan pada Senin (16/6/2024) di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng. 

Kegiatan tersebut melibatkan lintas instansi strategis untuk memastikan akurasi dan sinergi dalam pembangunan desa berbasis data.

Pendataan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. Skema ini menggantikan model lama, yakni Indeks Desa Membangun (IDM).

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas PMD Buleleng, Nyoman Suardana mengatakan proses verifikasi dan validasi bukan sekadar tahapan administratif. Namun tahapan penting untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Data yang akurat adalah dasar dari kebijakan yang adil dan berpihak pada desa. Karena itu, verifikasi dan validasi jadi langkah strategis dalam pembangunan,” ujarnya.

Ketua Tenaga Ahli Pendamping Profesional (TAPM) Kabupaten Buleleng, Made Arianta Ananda menjelaskan, transformasi dari IDM ke Indeks Desa membawa pendekatan penilaian yang lebih menyeluruh. 

Jika sebelumnya hanya mencakup tiga dimensi, kini terdapat enam dimensi yang menjadi indikator utama. Yakni pelayanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.

Sebanyak 16 indikator akan dinilai secara menyeluruh. Mulai dari akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, pengelolaan sampah rumah tangga, hingga kualitas administrasi pemerintahan desa.

“Indeks Desa yang baru memberikan gambaran lebih utuh mengenai kualitas hidup masyarakat desa. Ini memungkinkan penilaian yang lebih adil dan objektif,” terang Arianta.

Proses pendataan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat desa oleh Tim Pendataan yang dibantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD). 

Data yang dikumpulkan kemudian diverifikasi di tingkat kecamatan dan divalidasi di tingkat kabupaten. Hasil akhir akan ditetapkan secara nasional oleh Kementerian Desa.

Pemerintah pusat juga menunjukkan dukungan serius terhadap pelaksanaan Indeks Desa ini. Tak tanggung-tanggung, anggaran sebesar Rp 2 triliun telah disiapkan untuk memperkuat implementasi secara nasional. 

Sebagai gambaran, pada tahun sebelumnya Buleleng mencatatkan 91 desa berstatus mandiri, sementara sisanya berstatus maju. Namun, status terbaru desa baru akan ditentukan akhir Juni 2025, setelah seluruh proses pendataan rampung. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pemerintahan desa #indeks desa membangun #pemkab buleleng #data #verifikasi #pembangunan #desa #validasi #Indeks Desa #buleleng #ekonomi