Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Buntut Sanksi Pemecatan, Dua ASN DPRD Buleleng Bakal Gugat Pemkab Buleleng

Eka Prasetya • Sabtu, 26 Juli 2025 | 00:40 WIB

 

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada dua orang oknum ASN di Sekretariat DPRD Buleleng, berbuntut panjang. Keduanya berencana menggugat Pemkab Buleleng.

Adapun kedua oknum ASN itu diketahui berinisial GA dan WA. Mereka dipecat tidak lama setelah viral postingan di media sosial facebook terkait indikasi perselingkuhan yang melibatkan keduanya.

Mereka memandang sanksi pemecatan itu tidak sesuai. Sebab sanksi sangat terkait dengan indikasi perzinahan dan perselingkuhan. Sementara hingga kini tidak ada bukti aksi perselingkuhan maupun perzinahan.

Pengacara dari ASN berinisial GA, Made Ngurah Arik Suharsana mengatakan, kliennya berencana menggugat Pemkab Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Berdasarkan SK Bupati, GA diberhentikan karena tindakan indisipliner. Menurut Arik, kliennya itu tidak pernah bolos bekerja. Sehingga alasan indisipliner tidak tepat.

Ia menduga kliennya dipecat karena viral postingan yang terkait dan perselingkuhan. “Kalau terkait viral itu, muaranya kan perzinahan. Sedangkan sampai sekarang belum ada bukti bahwa klien kami melakukan perzinahan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng soal pemecatan. Konon kliennya memicu kegaduhan dan stabilitas kerja.

“Setelah viral itu, saya lihat kinerja di DPRD Buleleng tetap jalan. Rapat-rapat tetap jalan, malah pegawai-pegawai masih bisa ikut Lovina Festival. Itu artinya kan tidak ada gangguan terhadap stabilitas kinerja,” ujarnya.

Untuk itu ia berencana melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar untuk menguji keabsahan SK pemutusan hubungan kerja yang diterima kliennya.

“Untuk menguji bahwa SK itu sah atau tidak, tentu harus ada putusan PTUN. Kami masih ada waktu untuk menyusun gugatan ke PTUN,” kata Arik.

Hal serupa diungkapkan pengacara ASN berinisial WA, Heru Aryo Tirto Wibowo. Heru mengaku kaget saat kliennya mendapat SK pemecatan.

Menurut Heru ada kejanggalan dalam penerbitan SK itu. Ia menduga kliennya ikut terseret dalam kasus perzinahan yang dilaporkan ke Polres Buleleng.

“Laporan polisi ini kan masih berjalan. Belum ada pembuktian dan keputusan mengikat dari pengadilan. Tapi klien kami sudah mendapat SK pemutusan perjanjian kerja,” kata Heru.

Heru menduga kliennya dipecat karena postingan yang viral di media sosial. Sehingga pemerintah mengambil keputusan yang terburu-buru.

“Poin pertimbangannya kan karena klien kami dianggap telah mencederai citra instansi. Sehingga kami berasumsi keputusan pemecatan ini diambil karena ada yang viral,” ujarnya.

Heru menyatakan, kliennya akan mengajukan keberatan kepada Pemkab Buleleng maupun Pemprov Bali. Namun bila keberatan itu diabaikan, maka pihaknya akan segera melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar. 

Asal tahu saja,  isu perselingkuhan dua oknum ASN di DPRD Buleleng sempat viral di media sosial. Isu itu diunggah oleh akun facebook Widia Widia.

Dampak dari postingan tersebut, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kedua orang oknum ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng itu.

Sanksi pemecatan dijatuhkan pada Senin (21/7/2025). Kedua ASN itu masih diberikan kesempatan bekerja hingga akhir bulan ini. Namun pada Agustus nanti, status ASN keduanya resmi dicabut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bukti #pengacara #dprd buleleng #viral #dipecat #dprd #pengadilan #perzinahan #pemutusan hubungan kerja #pemkab buleleng #perselingkuhan #asn #oknum #sanksi #kerja #ptun #buleleng #pemecatan #SK