SINGARAJA, RadarBuleleng.id – DPRD Buleleng mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda.
Pengesahan itu dilakukan lewat rapat paripurna DPRD Buleleng di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, pada Senin (28/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Ketut Ngurah Arya. Paripurna itu juga dihadiri Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna.
Adapun kedua ranperda yang disahkan menjadi perda adalah Ranperda tersebut adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng 2025–2029.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan, kedua Ranperda telah melalui proses pembahasan intensif. Baik secara internal di DPRD Buleleng maupun pembahasan bersama eksekutif.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan ke tahap penetapan, setelah terjadi kesepahaman antara legislatif dan eksekutif.
Kesepakatan itu dilandasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengapresiasi seluruh anggota DPRD Buleleng dalam proses pembahasan ranperda tersebut.
Dalam hal pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD 2024 telah ditindaklanjuti.
Menurutnya pemerintah daerah berkomitmen menyajikan laporan keuangan yang semakin akurat dan akuntabel sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
“Dengan kolaborasi bersama DPRD, kami optimistis tata kelola pemerintahan akan semakin baik,” ujar Bupati Sutjidra.
Sementara dalam Ranperda RPJMD 2025–2029, Sutjidra mengklaim pihaknya telah mengakomodasi seluruh saran dan aspirasi yang disampaikan oleh dewan.
RPJMD tersebut menjadi arah kebijakan pembangunan jangka menengah yang fokus pada peningkatan kualitas layanan publik dan reformasi birokrasi dalam kurun waktu empat tahun mendatang.
Selanjutnya, kedua Ranperda tersebut akan diajukan ke Gubernur Bali untuk dievaluasi dan ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya