Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Penanganan Rumah Tak Layak Huni di Buleleng Dinilai Belum Merata

Eka Prasetya • Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:34 WIB

 

Di tahun 2024 ini, Pemkab Buleleng akan memperbaiki 130 unit RTLH, dengan dana dari APBD sebesar Rp 2,6 miliar.
Di tahun 2024 ini, Pemkab Buleleng akan memperbaiki 130 unit RTLH, dengan dana dari APBD sebesar Rp 2,6 miliar.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Penyaluran bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Buleleng, Bali, kembali jadi sorotan. 

Dalam rapat kerja Komisi II DPRD Buleleng bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum lama ini, terungkap sejumlah kecamatan belum tersentuh program RTLH.

Data Dinas Kawasan Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng menunjukkan, tahun ini Pemkab Buleleng hanya mampu menggelontorkan 111 unit RTLH. 

Sebanyak 96 unit bersumber dari APBD Buleleng. Sebanyak 21 unit disalurkan di Kecamatan Banjar, 8 unit di Kecamatan Buleleng, 37 unit di Gerokgak, 27 unit di Kubutambahan, dan 3 unit di Sukasada. 

Pemerintah juga mendapat anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kawasan kumuh. Anggaran itu diperuntukkan bagi 15 unit rumah. Sebanyak 9 unit dibangun di Kecamatan Buleleng dan 6 unit di Gerokgak.

Sayangnya tahun ini, penyaluran RTLH tidak menyentuh Kecamatan Tejakula, Sawan, dan Busungbiu. 

Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana meminta agar masalah RTLH tidak hanya dibebankan kepada APBD Buleleng dan DAK.

Pemerintah harus mencari sumber pendanaan lain. Misalnya melalui Alokasi Dana Desa (ADD), maupun bantuan pihak ketiga atau corporate social responsibility (CSR).

“Kalau hanya mengandalkan APBD jelas terbatas. Kami mengusulkan desa wajib menganggarkan 2–5 unit RTLH per tahun menggunakan APBDes. Hibah dari anggota DPRD juga bisa membantu mempercepat penanganan,” ujar pria asal Desa Tamblang itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini menjelaskan, penyaluran bantuan sangat bergantung pada usulan desa. 

Jika desa tidak mengajukan proposal melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), maka tidak akan masuk prioritas.

“Sebenarnya bukan tidak merata, tapi sesuai sistem perencanaan. Desa yang belum dapat bisa mengajukan lewat aplikasi Si Permata. Kami juga rutin mengusulkan bantuan ke pemerintah pusat, meski tahun ini hanya mendapat 15 unit dari DAK,” jelasnya.

Surattini mendukung usulan DPRD agar desa ikut mengalokasikan dana desa untuk penanganan RTLH. 

Menurut Surattini, beberapa desa sudah mempraktikkan hal itu. Salah satunya Desa Tembok, Kecamatan Tejakula. (*)

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #dprd #rumah #rapat kerja #dana desa #Perkimta #desa #rumah tidak layak huni #apbd #perumahan #buleleng #rtlh #bantuan #Perbaikan