SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra berjanji akan memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tak main-main, insentif pajak yang diberikan bisa mencapai angka 100 persen. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Hal itu diungkapkan Sutjidra, saat ditemui di Kantor Bupati Buleleng, pada Kamis (14/8/2025).
Menurut Sutjidra, pihaknya akan memberikan insentif pajak kepada masyarakat, sepanjang lahan yang mereka kelola merupakan lahan pertanian produktif.
“Bagi mereka yang menjaga lahan pertanian tetap produktif, utamanya sawah, kami akan berikan insentif pajak sampai 90 persen,” kata Sutjidra.
Lebih lanjut Sutjidra mengatakan, pemerintah juga berjanji akan memberikan tambahan insentif sebanyak 10 persen. Konon tambahan insentif itu akan diberikan oleh Pemprov Bali.
“Jadi bisa sampai 100 persen. Sehingga petani yang benar-benar melindungi lahan pertanian dan tetap produktif, benar-benar tidak kena pajak,” tegasnya.
Untuk memuluskan pemberian insentif itu, pemerintah telah memetakan lahan pertanian yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selanjutnya, lahan-lahan pertanian dalam LP2B dan tetap digunakan untuk bercocok tanam, akan mendapatkan insentif pajak. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya