Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tegas! Bupati Sutjidra Tidak Akan Cabut SK Pemecatan Mantan ASN di DPRD Buleleng

Eka Prasetya • Jumat, 12 September 2025 | 23:43 WIB
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra tidak masalah apabila keputusan pecat dua oknum PPPK-nya digugat. Tapi harus diingat, kalau keluarnya sanksi sudah berdasarkan mekanisme.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra tidak masalah apabila keputusan pecat dua oknum PPPK-nya digugat. Tapi harus diingat, kalau keluarnya sanksi sudah berdasarkan mekanisme.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra memastikan tidak akan mencabut SK pemecatan terhadap dua orang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.

Adapun dua orang mantan ASN  yang mendapat sanksi pemecatan itu diketahui berinisial GA dan WA.

Saat ditemui pada Jumat (12/9/2025), Sutjidra dengan tegas menyatakan tidak akan mencabut SK yang telah ia tanda tangani.

Menurutnya, SK tersebut ia terbitkan dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan itu pun bukan diambil secara sepihak.

“Ada Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) yang melakukan kajian, pertimbangan, lewat rapat-rapat. Sampai akhirnya muncul rekomendasi sanksi itu (pemecatan),” katanya.

Selain itu, sebelum menandatangani SK pemecatan, pihaknya juga telah meminta persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Artinya keputusan yang ia ambil bukan keputusan gegabah atau keputusan sepihak. Melainkan sudah melalui berbagai pertimbangan.

“Ada pertimbangan Bapek, ada pertek dari BKN. Makanya ada SK itu,” tegasnya.

Lebih lanjut Sutjidra mengatakan, pemecatan tersebut bukan terkait dengan masalah perzinahan. Namun masalah perselingkuhan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.

Menurutnya kode etik dan perilaku ASN sudah diatur dengan ketat berdasarkan norma-norma yang berlaku.

“Itu kan berdasarkan laporan perselingkuhan yang dilaporkan oleh istrinya. Jadi bukan soal perzinahan,” ujar Sutjidra.

Asal tahu saja, penyidik Polres Buleleng menghentikan proses penyidikan kasus perzinahan yang melibatkan GA dan WA, mantan Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Buleleng.

Penyidik menyatakan proses penyelidikan terkait kasus perzinahan tidak memenuhi alat bukti.

Menindaklanjuti hal tersebut, kuasa hukum GA dan WA meminta agar Bupati Buleleng mencabut SK pemecatan terhadap kliennya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #bapek #sekretariat #perzinahan #perselingkuhan #bupati #asn #Nyoman Sutjidra #sanksi #buleleng #kepegawaian #pemecatan #bkn #SK #aparatur sipil negara