Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Datangi DPRD Buleleng, Perangkat Desa Perjuangkan NIP Hingga Gaji ke-13

Eka Prasetya • Jumat, 26 September 2025 | 23:22 WIB

 

SAMPAIKAN ASPIRASI: Perangkat desa di Buleleng mendatangi DPRD Buleleng untuk menyampaikan aspirasi dan kajian akademis.
SAMPAIKAN ASPIRASI: Perangkat desa di Buleleng mendatangi DPRD Buleleng untuk menyampaikan aspirasi dan kajian akademis.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Para pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng, mendatangi DPRD Buleleng.

Mereka memperjuangkan aspirasi untuk mendapatkan nomor induk bagi perangkat desa, serta mengajukan usul untuk mendapatkan Gaji ke-13.

Penyampaian aspirasi itu merupakan perjuangan yang tengah dilakukan oleh para perangkat desa yang ada di seluruh Indonesia.

Plt. Ketua PPDI Buleleng, Made Sumartana mengungkapkan, organisasi PPDI kini tengah memperjuangkan Undang-Undang Aparatur Perangkat Desa.

Salah satu yang tengah diperjuangkan adalah penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). 

“Kalau ada NIPD, artinya kan kami masuk dalam database. Sehingga status kepegawaian kami jelas,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memperjuangkan agar perangkat desa di Buleleng bisa mendapatkan gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Selama ini mereka hanya menerima 12 kali gaji dalam setahun. Tanpa mendapatkan THR.

“Kebetulan beberapa daerah lain di Bali sudah dapat. Mungkin ini kebijakan daerah saja,” kata Sumartana.

Selain itu ia berharap agar pemerintah mengkaji opsi sistem pensiun bagi perangkat desa. Sebab selama ini tidak ada pensiunan yang diberikan kepada para perangkat desa yang purna tugas.

“Yang ada tali asih. Tapi itu kebijakan desa masing-masing tergantung dari kondisi APBDes. Kami harap ada sistem yang bisa membantu supaya perangkat desa yang sudah mengabdi puluhan tahun juga bisa mendapatkan pesangon atau pensiunan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan pihaknya akan mengkaji seluruh aspirasi yang disampaikan perangkat desa. 

Terlebih mereka juga telah menyampaikan nota akademis sebagai salah satu bahan kajian DPRD dalam merumuskan kebijakan.

Menurut Ngurah Arya, pihaknya mendukung ide terkait pemberian NIP kepada perangkat desa. “Supaya hak dan kewajiban mereka juga jelas. Di beberapa daerah, seperti Ciamis dan Sumedang itu sudah punya aturan soal NIP untuk perangkat desa,” katanya.

Khusus untuk gaji ke-13 atau THR, ia mengaku akan berdiskusi lebih lanjut dengan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, selaku pemegang kebijakan.

“Saya kira kalau PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita konsisten meningkat, pemerintah bisa menyisihkan anggaran untuk gaji ke-13 perangkat desa. Ini tergantung kebijakan kepala daerah,” demikian Ngurah Arya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#nip #dprd buleleng #pensiun #aspirasi #Nomor induk #desa #gaji #tunjangan hari raya #perangkat desa #buleleng #gaji ke-13 #thr