RadarBuleleng.id - Belakangan ini ramai beredar kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan PNS pada tahun 2025.
Informasi tersebut bahkan disertai klaim bahwa gaji akan naik sebesar 8 persen hingga 12 persen mulai Oktober 2025.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi ini belum memiliki dasar resmi dari pemerintah sehingga tidak bisa dijadikan pegangan.
Berikut adalah penjelasan detail terkait status kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS tahun 2025.
Pernyataan Resmi Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai rencana kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, maupun pejabat negara untuk tahun 2025.
Purbaya menambahkan bahwa perhitungan terkait kemungkinan kenaikan gaji pun belum dilakukan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa isu kenaikan gaji pada tahun 2025 masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan final.
Hoaks dan Berita Tidak Jelas di Media Sosial
Isu yang beredar mengenai kenaikan gaji sebesar 12 persen mulai Oktober 2025 dipastikan bukanlah informasi resmi dari pemerintah.
Informasi yang bersumber dari media sosial tanpa dasar regulasi maupun pernyataan pejabat negara yang sah perlu diwaspadai.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi agar tidak termakan hoaks yang dapat menimbulkan kebingungan publik.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025
Salah satu sumber yang sering dijadikan rujukan oleh pihak yang menyebarkan isu kenaikan gaji adalah Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Namun perlu diluruskan, Perpres ini bukanlah aturan tentang kenaikan gaji ASN.
Isi Perpres tersebut sebenarnya berkaitan dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.
Dalam lampiran Perpres ini memang terdapat delapan program percepatan.
Salah satunya menyebut rencana peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Namun poin ini masih sebatas program perencanaan, bukan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Artinya, realisasi kenaikan gaji tersebut masih membutuhkan proses panjang dan belum tentu diberlakukan.
Status Resmi Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025
Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai kapan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan PNS akan berlaku serta berapa besarannya.
Angka yang beredar di masyarakat, baik 8 persen maupun 12 persen, tidak bisa dijadikan acuan karena belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Kenaikan gaji ASN memerlukan regulasi khusus berupa Peraturan Pemerintah (PP). Untuk tahun 2025, PP mengenai kenaikan gaji tersebut belum diterbitkan.
Sementara itu, regulasi yang masih berlaku adalah PP yang ditetapkan pada tahun 2024.
Dengan demikian, hingga ada peraturan baru yang resmi diumumkan, ASN dan pensiunan PNS masih mengacu pada aturan yang lama. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya