Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pembayaran Gaji PPPK Diundur ke Januari 2026, Kepala BKN Tegaskan Hak Seragam Korpri Sama

M. Khairullah Zikri • Jumat, 3 Oktober 2025 | 04:40 WIB

ilustrasi PPPK
ilustrasi PPPK

RadarBuleleng.id - Pengangkatan PPPK Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu memang sudah ditetapkan per 1 Oktober 2025.

Namun jangan buru-buru berharap gaji langsung naik bulan itu juga.

Ada masa transisi yang perlu diketahui agar tidak muncul salah paham soal kapan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan hak gaji mulai berjalan.

Gaji PPPK Resmi Dibayarkan Mulai Januari 2026

Berdasarkan informasi dari beberapa daerah, SPMT sekaligus pembayaran gaji perdana PPPK baru akan dimulai pada 1 Januari 2026.

Artinya, meskipun Surat Keputusan (SK) diterima pada Oktober atau November 2025, pembayaran hak gaji sebagai PPPK baru berlaku mulai awal tahun depan.

Selama masa transisi Oktober hingga Desember 2025, pegawai tetap menerima penghasilan seperti biasa sesuai status mereka saat ini sebagai non-ASN.

Dengan demikian, tidak ada kekosongan pembayaran, hanya saja kenaikan gaji sebagai PPPK baru aktif per Januari.

Status Honorer Dihapus Mulai 2026

Sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN, mulai tahun 2026 tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah.

Beberapa pemerintah daerah seperti Pemkab Sigi, Sulawesi Tengah, telah memastikan seluruh tenaga honorer dialihkan ke skema PPPK atau selesai masa tugasnya.

Seragam Korpri Tetap Boleh Dipakai oleh PPPK Paruh Waktu

Isu yang sempat ramai bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diperbolehkan mengenakan seragam Korpri akhirnya ditegaskan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan.

Ia memastikan seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu, memiliki kedudukan yang sama dalam hal atribut dan pakaian dinas.

Dengan penegasan ini, tidak ada lagi perbedaan penggunaan seragam kebesaran ASN. Seragam Korpri tetap sah dikenakan dalam kegiatan resmi pemerintahan tanpa terkecuali.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP

Untuk memahami lebih detail besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu, studi kasus dari Provinsi Jambi dapat dijadikan ilustrasi.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau maksimal setara UMP.

Rata-rata besaran gaji berada di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta tergantung profesi dan jumlah jam kerja, khususnya untuk guru.

Pembayaran dilakukan melalui APBD dan hanya mencakup gaji pokok tanpa tambahan tunjangan seperti yang diterima ASN penuh waktu. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#honorer #tugas #transisi #PPPK Paruh Waktu #gaji #asn #gaji perdana #pppk #hak #pegawai #SK #korpri