Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Guru Non-ASN dan PPPK Mulai Terima TPG TW3, Pencairan Diutamakan untuk SKTP Terbit Oktober

M. Khairullah Zikri • Senin, 20 Oktober 2025 | 18:10 WIB

ilustrasi PPPK
ilustrasi PPPK

RadarBuleleng.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 3 mulai dirasakan oleh sejumlah guru non-ASN dan PPPK.

Informasi penyaluran ini muncul dari berbagai wilayah, terutama bagi penerima yang SKTP-nya terbit pada tanggal 3 dan 6 Oktober.

Laporan awal menunjukkan bahwa guru di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, serta Lumajang, Jawa Timur telah menerima dana tersebut.

Banyak tenaga pendidik yang mengabarkan hal ini melalui grup komunikasi internal dan jaringan sesama guru.

Penerima TPG yang mendapatkan pencairan lebih dulu umumnya adalah guru dengan SKTP yang telah diterbitkan pada awal Oktober.

Status kelayakan ini menjadi acuan utama pemerintah daerah dalam memproses pencairan. Kondisi ini membuat banyak guru mulai mengecek kembali status SKTP masing-masing untuk memastikan keberlanjutan pencairan.

Selain kabar pencairan, sejumlah guru juga mendapati pembaruan status pada Info GTK.

Status yang sebelumnya berada di kode 02 atau “belum valid” kini berubah menjadi kode 16 yang menunjukkan data sudah valid.

Ada pula perubahan dari kode 07 menjadi kode 08, yang berarti SKTP telah diterbitkan dan tinggal menunggu penyaluran hak. Pembaruan ini terjadi setelah penarikan data terakhir pada 16 Oktober 2025.

Perubahan status validasi tersebut memberikan kepastian bagi guru yang sebelumnya belum memenuhi syarat pencairan. Mereka yang kini berstatus valid hanya menunggu tahapan administrasi lanjutan.

Hal ini juga menjadi tanda bahwa penyaluran akan berlangsung secara bertahap sesuai kesiapan daerah dan validasi sistem.

Proses pencairan TPG tidak dilakukan secara langsung setelah data valid. Pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan pengolahan data yang mencakup pengecekan gaji pokok dan keaktifan rekening.

Tahapan ini menjadi pintu awal sebelum dana diproses lebih lanjut ke instansi berikutnya.

Setelah pengolahan data tuntas, informasi dikirim ke BPJS untuk pengecekan dan pemotongan iuran. Proses ini membutuhkan waktu minimal tiga hari.

Tahap berikutnya adalah pengiriman data ke Kementerian Keuangan. Lama proses di Kemenkeu tidak memiliki kepastian waktu, namun biasanya memakan waktu setidaknya satu minggu.

Jika dihitung dari awal tahapan, rentang waktu yang dibutuhkan hingga dana masuk ke rekening guru berkisar antara tujuh hingga empat belas hari.

Proses tersebut melibatkan koordinasi antarinstansi sehingga waktu pencairan bisa berbeda di tiap daerah.

Meski begitu, perkembangan terkini menunjukkan penyaluran sedang berjalan dan akan berlanjut secara bertahap. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#guru #tunjangan #profesi #SKTP #data #tpg #Info gtk #pppk