RadarBuleleng.id - Alih-alih mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN penuh, pemerintah akhirnya memilih skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi tengah.
PPPK Paruh Waktu ini dianggap sebagai jalan keluar agar tenaga honorer dan tenaga kontrak tetap mendapat kepastian kerja tanpa membebani keuangan daerah.
Pasalnya, jumlah honorer dan kontrak di berbagai instansi kini terbilang membludak. Kuota formasi yang disiapkan pemerintah daerah dan kementerian jauh dari cukup.
Di sisi lain, anggaran untuk menggaji PPPK penuh waktu terbatas, terutama di daerah yang tengah mengalami krisis keuangan.
Adapun pengangkatan PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Secara istilah, perbedaan keduanya sebenarnya sudah cukup jelas. PPPK penuh waktu berarti memiliki hak dan kewajiban secara penuh, sedangkan PPPK paruh waktu memperoleh hak dan tanggung jawab yang lebih terbatas sesuai jam kerjanya.
Berikut sejumlah perbedaan dari PPPK Paruh Waktu:
1. Seleksi
Paruh waktu: Diperuntukkan bagi pelamar yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu, namun masih dinilai layak untuk diangkat dengan pertimbangan tertentu.
Penuh waktu: Harus melalui seluruh tahapan seleksi resmi dan dinyatakan lulus.
2. Gaji
Menyoal penghasilan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur menyebut bahwa PPPK paruh waktu akan menerima gaji sesuai penghasilan terakhir saat menjadi Non-ASN.
Namun beberapa daerah lain, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Khususnya anggaran APBD.
3. Mekanisme Rekrutmen
Paruh waktu: Diangkat melalui pengusulan jika tidak memenuhi kualifikasi formasi resmi.
Penuh waktu: Direkrut secara formal melalui proses seleksi nasional.
Kebijakan PPPK paruh waktu dipandang sebagai bentuk kompromi di tengah keterbatasan fiskal pemerintah.
Skema ini diharapkan bisa menjaga keberlanjutan tenaga honorer, sekaligus menekan beban anggaran yang terus meningkat.
Meski tidak sepenuhnya ideal, kehadiran PPPK paruh waktu memberi peluang baru bagi ribuan honorer yang selama ini cemas akan statusnya.
Setidaknya, mereka tetap memiliki ruang untuk terus berkontribusi bagi pelayanan publik sambil menanti kebijakan yang lebih baik di masa mendatang. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya