SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Fraksi-fraksi di DPRD Buleleng sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Meski menyatakan setuju, para wakil rakyat tetap memberi sejumlah catatan penting agar pelaksanaannya benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Kesepakatan itu disampaikan melalui Pendapat Akhir Fraksi dalam rapat gabungan komisi DPRD Buleleng, Selasa (21/10/2025).
Selain Ranperda restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD), dewan juga membahas Ranperda tentang pencabutan lima peraturan daerah yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Wakil Ketua I DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, penggabungan beberapa dinas diharapkan mampu menciptakan efisiensi, terutama dalam hal belanja pegawai dan dana operasional.
“Efisiensi ini nantinya bisa dialihkan untuk belanja infrastruktur yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Wandira menjelaskan, antara dewan dan pemerintah daerah sudah memiliki pandangan yang sejalan.
Pembahasan ranperda tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari situasi, waktu, dampak, hingga manfaat yang akan dirasakan masyarakat.
Karena itu, ranperda tersebut dinilai layak untuk segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah disetujui, ranperda ini akan diserahkan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali untuk difasilitasi sesuai ketentuan, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Buleleng.
“Harapan kami setelah perda ini resmi ditetapkan, bupati bisa segera mengeksekusinya. Jangan sampai pengisian jabatan di OPD molor terlalu lama,” tegas Wandira.
Ia juga menekankan agar penempatan pejabat dalam struktur baru nanti benar-benar mempertimbangkan kompetensi. Sebab, tujuan utama restrukturisasi adalah meningkatkan kinerja birokrasi dan memperkuat pelayanan publik. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya