RadarBuleleng.id - Progres Penetapan nomor induk pegawai (NIP) di berbagai wilayah instansi pemerintah sedang dalam proses penyelesaian.
Upaya tersebut dilakukan Pemerintah agar para Calon Aparatur sipil negara (ASN) yang meliputi CPNS dan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu agar segera dilantik dan mendapatkan NIP.
NIP adalah nomor yang diberikan kepada pegawai yang telah resmi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan merupakan tanda pengenal resmi dalam sistem kepegawaian.
Pada saat mengecek NIP di aplikasi mola BKN tentunya ada beberapa istilah yang sering ditemui, oleh karena itu jangan panik karena setiap istilah memiliki arti masing-masing.
Dikutip dari Instagram BKD Jatim pada Selasa, 21 Oktober 2025, berikut ini istilah status usulan NIP di mola BKN.
Approval surat usulan
Approval surat usulan artinya berkas dalam proses verifikasi oleh BKN.
Perbaikan dokumen
Artinya perbaikan data atau dokumen usulan yang belum sesuai atau disebut juga dengan BTS (berkas tidak sesuai).
Cukup ditindaklanjuti dari sisi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di daerah.
Jika tidak bisa diselesaikan dari sisi BKPSDM, akan disampaikan kepada peserta terkait untuk diperbaiki melalui tautan yang telah disampaikan oleh pengelola kepegawaian.
Validasi usulan atau perbaikan dokumen
Jika status NIP anda tertulis validasi usulan berarti perbaikan dokumen yang telah diperbaiki oleh BKD dan dikirim ulang ke BKN.
Menunggu tanda tangan atau TTD pertek
Artinya dokumen sedang dalam proses ditandatangani oleh BKN.
Sudah di TTD- pertek
Artinya NIP dan pertek sudah selesai diterbitkan oleh BKN, peserta dapat unduh pertek secara mandiri melalui rumah ASN.
Perbaikan pertek
Berarti proses perbaikan data oleh BKN bagi peserta yang mengajukan perbaikan data pertek.
Pembuatan SK berhasil
SK sudah ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan, namun tanggal awal kerja menyesuaikan dengan pengumuman BKPSDM di wilayah masing-masing.
Demikian beberapa istilah yang perlu diketahui agar ketika dokumen perlu perbaikan, para calon ASN dapat segera bertindak secepat mungkin untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya