SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seluruh desa di Buleleng berhasil lolos dari pembekuan alias gagal bayar dana desa tahap II.
Seluruh desa disebut sudah mendapatkan transfer dana desa tahap dua. Alhasil desa pun terhindar dari kegaduhan.
Asal tahu saja, kini terjadi kegaduhan secara nasional. Gara-gara terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang memperketat aturan pencairan Dana Desa.
Aturan tersebut membekukan Dana Desa dan menyatakan anggaran hangus jika berkas persyaratan tidak masuk hingga 17 September 2025.
Banyak desa mengeluhkan regulasi muncul terlalu mendadak, menutup ruang fleksibilitas anggaran, hingga membuat proyek mandek dan honor perangkat terancam tak terbayar.
Salah satu poin yang paling banyak ditolak adalah kewajiban desa mencantumkan pembentukan Koperasi Merah Putih dalam APBDes.
Baca Juga: Waspada! Ada Ratusan Kasus Positif Rabies pada Anjing di Buleleng
Sejumlah desa di Bali dikabarkan belum membentuk lembaga tersebut, sehingga pencairan dana desa otomatis tertahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Made Supartawan, menyebut hanya ada empat desa yang sempat masuk kategori terdampak, yakni Sepang Kelod (Busungbiu), Tukadsumaga dan Patas (Gerokgak), serta Sudaji (Sawan).
Itu pun tanpa membawa efek berarti terhadap operasional pemerintahan di desa.
“Penundaan pencairan tidak berdampak signifikan. Rata-rata rancangan anggarannya sekitar Rp 200 juta per desa, total Rp 900 juta. Semua kegiatan fisik hanya ditunda sementara,” jelas Supartawan.
Ia memastikan situasi di Buleleng tidak sama dengan daerah lain yang lebih dulu menjalankan proyek, tetapi dananya kemudian dibekukan mendadak akibat perubahan aturan.
Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Desa (Forkomdes) Buleleng, Ketut Suka menegaskan seluruh desa di Buleleng selamat dari pembekuan Dana Desa Tahap II.
Menurutnya, desa-desa di Buleleng lebih cepat memenuhi seluruh persyaratan pusat.
“Buleleng tidak terkena dampak penundaan Dana Desa Tahap II, semua lancar. Semua desa sudah membentuk Koperasi Merah Putih, lengkap sebagai syarat pencairan. Teman-teman mengikuti arahan supaya tidak berpengaruh pada salur dana,” kata pria yang juga Perbekel Kalibukbuk itu.
Biasanya pencairan tahap ini dimulai pada September. Namun tahun ini, desa-desa di Buleleng dinilai lebih sigap menuntaskan administrasi, sehingga pengelolaan anggaran tidak tersendat batas waktu.
Ia berharap seluruh kegiatan bisa diselesaikan sebelum 25 Desember, bersamaan dengan proses penyusunan rencana pembangunan 2026. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya