SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng melantik empat orang pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Senin (22/12/2025).
Para pejabat yang dilantik yakni Ketut Sudarmi sebagai Sekretaris Dinas Disdukcapil Buleleng. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya, I Ketut Sudiana dilantik sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil, yang sebelumnya menjabat Administrator Database Kependudukan Ahli Muda Disdukcapil Buleleng.
Selain itu, Gede Sumitra dipercaya menduduki jabatan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, setelah sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Umum Disdukcapil Buleleng.
Sementara Luh Ernayani dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum Disdukcapil Buleleng, setelah sebelumnya bertugas sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Sekretariat DPRD Buleleng.
Bupati Sutjidra menegaskan, pengisian jabatan di Disdukcapil sepenuhnya mengikuti sistem merit yang diterapkan Kementerian Dalam Negeri. Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan kepentingan tertentu.
“Untuk Disdukcapil, sistem meritokrasi sepenuhnya dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ini bukan eksklusif, tapi memang aturan,” ujar Sutjidra.
Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan di Disdukcapil berbeda dengan organisasi perangkat daerah lainnya.
Setiap pengangkatan harus melalui proses verifikasi dan mendapatkan Surat Keputusan langsung dari Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, pelantikan pejabat Disdukcapil dilakukan terpisah dan maksimal satu bulan setelah SK diterbitkan.
Sutjidra juga menekankan pentingnya adaptasi aparatur terhadap perkembangan digitalisasi pelayanan publik. Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan kini semakin diarahkan agar mudah diakses masyarakat hingga tingkat desa.
“Sekarang sudah era digitalisasi. Suka tidak suka, mau tidak mau, aparatur harus mengadopsi sistem digital. Masyarakat bahkan tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil, cukup dari desa,” ujarnya.
Sebagai dinas yang bersentuhan langsung dengan layanan publik, Disdukcapil diminta menjaga integritas dan profesionalisme.
Bupati kembali mengingatkan agar pelayanan kependudukan dijalankan secara bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
“Tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada perantara. Kalau ada pungutan, itu pungli dan tidak dibenarkan,” tegas Sutjidra. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya