Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

PPDI Buleleng Resmi Dikukuhkan. Bawa Aspirasi Kejelasan Status Hingga Gaji ke-13 Bagi Perangkat Desa

Francelino Junior • Kamis, 16 April 2026 | 06:27 WIB
BAWA ASPIRASI: Suasana pengukuhan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Buleleng, di Gedung Kesenian Gde Manik, pada Rabu (15/4/2026). (Francelino Junior/Radar Buleleng)
BAWA ASPIRASI: Suasana pengukuhan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Buleleng, di Gedung Kesenian Gde Manik, pada Rabu (15/4/2026). (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng, Bali, resmi dikukuhkan di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (15/4/2026). 

Momentum tersebut dimanfaatkan para perangkat desa untuk menyuarakan tuntutan peningkatan kesejahteraan hingga kejelasan status kepegawaian.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna. 

Organisasi ini dipimpin Made Sumardana yang juga menjabat Kasi Pemerintahan Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan.

Sumardana menegaskan perjuangan utama PPDI saat ini adalah mendorong kesejahteraan perangkat desa yang dinilai belum memadai.

"Kami tetap menyuarakan, agar mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Juga kami berjuang di status perangkat desa yang jelas. Entah ASN atau PPPK," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti ketimpangan antara upah yang diterima perangkat desa dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng. 

Saat ini UMK berada di kisaran Rp 2,9 juta, sementara gaji perangkat desa rata-rata sekitar Rp 2,2 juta.

Sumardana menyebut, kondisi tersebut membuat tuntutan tambahan seperti gaji ke-13 dan tunjangan menjadi hal mendesak. 

Terlebih, di sejumlah daerah lain di Bali, kebijakan serupa sudah lebih dulu diterapkan meski kemampuan fiskalnya tidak lebih besar dari Buleleng.

Di sisi lain, PPDI juga mendorong kejelasan status kepegawaian menyusul revisi regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 hingga perubahan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

"Terus terang, banyak sekali beban pekerjaan dari pemerintah. Sekarang ada Koperasi Merah Putih, MBG, itu juga merupakan bagian dari permasalahan bangsa yang harus kami sukseskan di bawah," tambahnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Sutjidra menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan status perangkat desa ke tingkat provinsi. 

Ia menilai perangkat desa memiliki peran penting karena berada di garda terdepan pelayanan masyarakat.

"Jadi kami akan perjuangkan usulan gaji ke-13 seperti wilayah lain. Tapi ini tergantung dari kemampuan fiskal Buleleng. Kami akomodir," ujarnya.

Menurutnya, meski berstatus non-ASN, kinerja perangkat desa layak diapresiasi karena bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat di tingkat akar rumput. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#desa #perangkat desa #buleleng #gaji ke-13 #thr