SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Setelah melalui pembahasan panjang hampir sepuluh bulan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya resmi disahkan DPRD bersama Pemkab Buleleng.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Utama DPRD Buleleng, Rabu (22/4/2026).
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, meski disertai sejumlah catatan dan rekomendasi untuk penyempurnaan.
Meski telah disahkan, aturan ini belum langsung diterapkan. Perda tersebut masih harus melalui proses verifikasi di Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat sebelum diberlakukan secara efektif.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menjelaskan perubahan perda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional.
Selain itu, juga bertujuan menyederhanakan sistem pemungutan pajak dan retribusi serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ruang lingkup pengaturan dalam perda ini mencakup berbagai sektor pelayanan, mulai dari kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, hingga pengelolaan pasar.
Penyesuaian meliputi perubahan tarif, penambahan objek retribusi, serta penghapusan sejumlah objek yang dinilai sudah tidak relevan.
”Masyarakat jangan khawatir, kami sudah kaji dengan pemikiran dari segala aspek. Sehingga perda dan turunannya nanti layak diterapkan,” ujar Ngurah Arya.
Dalam pembahasan, sejumlah fraksi memberikan penekanan khusus. Fraksi PDI Perjuangan bersama Hanura mengingatkan agar kebijakan pajak tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Fraksi Golkar mendorong pemerintah melakukan sosialisasi secara masif, terstruktur, dan berkelanjutan guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya penerapan aturan yang konsisten dan berkeadilan.
Fraksi NasDem menilai perubahan perda ini sebagai kebutuhan daerah dalam merespons dinamika regulasi nasional. Namun, transparansi dan keadilan dalam implementasi tetap harus menjadi prioritas.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menyoroti adanya perubahan signifikan di sejumlah sektor retribusi, termasuk layanan kesehatan, parkir tepi jalan umum, fasilitas usaha, hingga sektor pariwisata dan olahraga.
Fraksi Demokrat PKB mengingatkan bahwa kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik.
Mereka juga mendorong pengawasan ketat serta penerapan sistem pembayaran digital untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan akuntabilitas.
”Kami juga sampaikan, agar jangan masyarakat sudah susah payah bangun UMKM atau ekonominya, tapi pemerintah datang-datang langsung pungut pajak,” tegas Ngurah Arya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya