SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemkab Buleleng masih pusing menyusun strategi untuk menyesuaikan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut diakui tidak mudah diterapkan di Buleleng mengingat luas wilayah dan besarnya kebutuhan aparatur pemerintahan.
Diketahui, ketentuan pembatasan belanja pegawai tercantum dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Implementasinya nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang APBN dan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Saat ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buleleng mencapai 15.258 orang. Terdiri dari 5.194 orang PNS, 126 orang CPNS, 7.688 orang PPPK, serta 2.250 orang PPPK paruh waktu.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengatakan pemerintah daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah menyiapkan sejumlah skema agar kebijakan tersebut bisa diterapkan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Menurutnya, tingginya belanja pegawai di Buleleng dipengaruhi banyak faktor. Mulai dari luas wilayah, banyaknya organisasi perangkat daerah (OPD), hingga besarnya tanggung jawab pelayanan pemerintahan.
“Kalau lebih dari 30 persen, kami akan argumentasikan alasannya. Kami tidak mungkin memutus PPPK. Itu bukan opsi bijak,” tegas Sutjidra.
Ia menilai, kondisi masing-masing daerah tidak bisa disamaratakan. Buleleng sebagai kabupaten terluas di Bali membutuhkan jumlah pegawai yang cukup besar untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, mengungkapkan saat ini pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian sebelum aturan tersebut berlaku efektif pada 2027 mendatang.
Pemkab Buleleng, kata dia, sedang merancang formulasi agar proporsi belanja pegawai bisa mendekati angka 30 persen sesuai arahan pemerintah pusat.
Menurut Suyasa, pemerintah pusat tidak hanya melihat angka semata, tetapi juga upaya efisiensi yang dilakukan daerah dalam menyusun struktur APBD.
“Kalau sampai berupaya keras namun belum capai 30 persen, harus ada persetujuan Mendagri. Semua berkas rancangan APBD dibawa ke Mendagri untuk dianalisa. Mana yang disetujui dan tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, komunikasi dengan pemerintah pusat akan terus dilakukan agar kebijakan pengendalian belanja pegawai tetap mempertimbangkan kebutuhan riil daerah, khususnya wilayah dengan cakupan pelayanan luas seperti Buleleng. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya